Aceh Jadi Provinsi Pertama Bangun Mekanisme Pertukaran Data Agraria Terintegrasi dengan Pemerintah Pusat

Aceh Jadi Provinsi Pertama Bangun Mekanisme Pertukaran Data Agraria Terintegrasi dengan Pemerintah Pusat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperkuat sinergi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Melalui kerja sama ini, Aceh menjadi provinsi pertama yang memiliki mekanisme koordinasi formal untuk pertukaran data dan informasi spasial yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan ruang lingkup MoU mencakup tata kelola agraria, sertipikasi aset, penataan ruang, hingga penanganan sengketa pertanahan. Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset,” kata Dalu.

Menurutnya, kerja sama tersebut juga meliputi pengendalian tata ruang serta asistensi pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan. Dalu menilai langkah ini penting untuk mendukung pembangunan agraria di Aceh.

Sebelum penandatanganan di Jakarta, dokumen kerja sama lebih dulu ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh. Dalu berharap sinergi ini dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis ATR/BPN di Aceh.

Ia menambahkan, tindak lanjut kerja sama akan disiapkan Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh. “Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujarnya.