Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto memunculkan pro dan kontra. Sejumlah pengamat menilai langkah ini sebagai upaya penyatuan, sementara pihak lain memandangnya sebagai rekonsiliasi politik dan dinilai berpotensi menyalahi prinsip penegakan hukum.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait perkara impor gula periode 2015–2016. Adapun Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan proses pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu.
Prabowo mengajukan permohonan kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Permohonan tersebut disetujui DPR pada Kamis, 31 Juli 2025. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto. Amnesti berarti penghapusan hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan. “Persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R.42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan,” kata Sufmi Dasco.
Dari pihak yang mendukung, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan alasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara. “Fokus utamanya adalah demi NKRI. Itu yang menjadi pertimbangan utama,” ujarnya. Ia menambahkan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan pentingnya menjaga situasi kondusif serta semangat persaudaraan di antara seluruh elemen masyarakat. “Pertimbangannya juga untuk mendorong pembangunan bangsa bersama seluruh kekuatan dan elemen politik yang ada di Indonesia,” katanya.
Supratman juga mengakui adanya pertimbangan subjektif, termasuk kontribusi Tom Lembong bagi negara. “Itulah yang kami ajukan, tentu dengan mempertimbangkan hal-hal subjektif, seperti prestasi dan peran yang telah diberikan oleh yang bersangkutan kepada republik ini,” ujarnya.
Dosen komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai langkah Prabowo membawa pesan politik untuk merangkul seluruh kalangan, termasuk oposisi, dalam upaya membangun Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini dapat dibaca sebagai upaya meredakan ketegangan pasca pemilu dan menunjukkan bahwa kepemimpinan mencakup semua pihak. Namun, ia juga mengingatkan adanya risiko persepsi negatif karena abolisi dan amnesti diberikan kepada dua tokoh yang terkait kasus korupsi. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi dipandang melemahkan semangat penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi, meskipun merupakan hak prerogatif presiden.
Sementara itu, kritik datang dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha yang menyoroti amnesti untuk Hasto. Ia menyebut kebijakan itu sebagai penyimpangan terhadap konstitusi dan menegaskan amnesti semestinya tidak digunakan untuk membebaskan pelaku tindak pidana korupsi. “Jika praktik seperti ini dibiarkan, kami khawatir Presiden Prabowo Subianto dapat dicurigai telah melakukan tindakan tercela,” ujar Praswad dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Praswad menilai langkah tersebut dapat membuka ruang penggunaan undang-undang amnesti untuk membebaskan koruptor dan berujung pada impunitas. “Penggunaan amnesti sebagai hak konstitusional presiden bisa berujung pada praktik impunitas, yakni melindungi pelaku korupsi melalui kekuasaan,” lanjutnya.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho juga mempertanyakan kebijakan tersebut. Ia menilai perkara Hasto dan Tom Lembong merupakan kasus hukum murni, yakni korupsi, bukan perkara politik. “Kalau ini murni kasus hukum, maka pemberian amnesti dan abolisi menjadi langkah yang luar biasa. Jika alasan politik yang digunakan, maka bisa jadi preseden untuk kasus lain,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Hibnu menambahkan, amnesti dan abolisi lazimnya diberikan untuk kasus politik dan memerlukan persetujuan DPR. Untuk perkara korupsi, ia menilai penyelesaiannya seharusnya melalui proses hukum yang berlaku. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghargai keputusan presiden dan DPR sebagai bagian dari kewenangan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

