Sebanyak 97 kepala desa/kepala kampung se-Kabupaten Intan Jaya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Nasional terkait implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta mekanisme pertanggungjawaban kepala desa. Kegiatan ini digelar selama dua hari di Hotel Horison Diana, Timika, dengan tujuan memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menerapkan regulasi terbaru dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Bimtek diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Bina Kapita Sulawesi Selatan (PUSDIKNATA-SULSEL) pada 24–25 Juli 2026. Tim Ahli dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia hadir sebagai narasumber utama. Panitia menyebut rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar sejak pembukaan hingga penutupan.
Selain para kepala desa, kegiatan ini turut dihadiri koordinator kabupaten (korkab), para pendamping desa, serta Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Saul Zondegau, S.H. Kehadiran pemerintah daerah dinilai sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan pemerintahan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Materi bimtek mencakup sejumlah aspek strategis dalam implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, antara lain tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan dana desa, mekanisme penyusunan laporan pertanggungjawaban kepala desa, pengawasan dan evaluasi, hingga pembahasan penyelesaian persoalan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi diskusi interaktif. Para kepala desa menyampaikan kendala yang dihadapi di wilayah masing-masing, kemudian Tim Ahli Kementerian Desa memberikan penjelasan dan solusi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan agar peserta memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh.
Saul Zondegau menyampaikan apresiasi kepada PUSDIKNATA-SULSEL dan Tim Ahli Kementerian Desa atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, bimtek penting untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam memahami dan menjalankan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan dana desa, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya mengenai desa. Aturan ini memuat sejumlah penyesuaian, termasuk penguatan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan akuntabilitas, serta penyesuaian kebijakan untuk mendorong pembangunan desa berkelanjutan. Karena itu, peningkatan pemahaman aparatur desa dipandang penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya berharap seluruh kepala desa dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh di wilayah masing-masing. Penerapan tata kelola yang baik diharapkan mendorong transparansi pengelolaan dana desa, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Intan Jaya juga menegaskan bahwa hasil bimtek tidak berhenti pada pelatihan, melainkan harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan kompetensi kepala desa, pembangunan desa di Intan Jaya diharapkan berjalan lebih efektif dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat desa.