58 Gerai Koperasi Merah Putih di Banyumas Dilaporkan Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

58 Gerai Koperasi Merah Putih di Banyumas Dilaporkan Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

BANYUMAS — Sebanyak 58 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dilaporkan berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Temuan pelanggaran tata ruang ini mengemuka dalam rapat koordinasi dan monitoring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemantauan lapangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah, yang digelar di Kantor Bupati Banyumas, Kamis (16/7/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 182 gerai KDKMP yang telah selesai dibangun secara fisik di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 124 lokasi dinyatakan sesuai tata ruang, sementara 58 lokasi lainnya berada di atas lahan sawah yang tidak sesuai tata ruang dengan total luas 6,26 hektare.

Kresnawan juga memaparkan, total Lahan Baku Sawah (LBS) di Banyumas tercatat seluas 30.421,40 hektare. Adapun area pertanian yang telah resmi ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau lahan sawah dilindungi mencapai 27.000 hektare.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK, Didik Mulyanto, menjelaskan bahwa kunjungan tim KPK ke Banyumas merupakan bagian dari pelaksanaan 15 aksi strategis nasional pencegahan korupsi yang berjalan di berbagai daerah. Salah satu fokusnya adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah produktif yang dinilai penting bagi ketahanan pangan.

Didik menyebut, timnya juga menaruh perhatian pada keselarasan program prioritas Presiden, termasuk upaya menjaga pasokan pangan serta mendorong perkembangan koperasi daerah. Menurut dia, pemantauan dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan karena menyangkut dua agenda tersebut.

Terkait hasil monitoring sementara, Didik mengatakan tim KPK masih berada pada tahap awal pengumpulan data sekunder dan penyerapan informasi dari pemerintah daerah. Ia menilai pemetaan diperlukan mengingat banyaknya aturan yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan.

Didik menambahkan, hasil pemetaan dan serapan informasi dari berbagai daerah nantinya akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Data tersebut disebut akan digunakan untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran agar program dapat berjalan seiring.