BERITA TERKINI
20 Tahun Reformasi: Transformasi Politik Indonesia Pasca-Orde Baru

20 Tahun Reformasi: Transformasi Politik Indonesia Pasca-Orde Baru

Sudah dua dekade berlalu sejak era reformasi dimulai di Indonesia. Setelah jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto pada tahun 1998, Indonesia mengalami berbagai perubahan signifikan, terutama di bidang politik.

Masa Transisi dan Kepemimpinan Presiden Habibie

Era reformasi diawali dengan masa transisi yang ditandai dengan pengunduran diri Presiden Soeharto dan penggantian oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 21 Mei 1998. Dalam periode ini, Habibie berperan penting dalam mempersiapkan Pemilu 1999 yang menjadi pemilu demokratis pertama setelah era Orde Baru, didukung oleh pengesahan tiga undang-undang penting.

Lepasnya Timor Timur

Pada masa pemerintahan Presiden Habibie, wilayah Timor Timur (sekarang Timor Leste) memutuskan untuk merdeka dari Indonesia. Konflik antara kelompok yang mendukung kemerdekaan dan otonomi khusus menguat di wilayah tersebut, sehingga pada Sidang Umum MPR 1999, dicabut Ketetapan MPR Nomor VI/1978 yang mengukuhkan penyatuan Timor Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan pencabutan itu, Timor Timur kembali ke statusnya seperti pada tahun 1975.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Reformasi membuka jalan bagi amandemen UUD 1945 guna memperbaiki pasal-pasal yang dianggap memberikan kekuasaan berlebih kepada eksekutif. Indonesia telah melakukan empat kali amandemen sebagai berikut:

  • Amandemen Pertama (19 Oktober 1999): Perubahan pada sembilan pasal, termasuk Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
  • Amandemen Kedua (18 Agustus 2000): Mengubah sejumlah pasal, seperti Pasal 18 hingga Pasal 36C, yang mengatur berbagai aspek pemerintahan dan hak asasi manusia.
  • Amandemen Ketiga (10 November 2001): Meliputi perubahan pada 3 bab dan 22 pasal, termasuk pengaturan mekanisme pemakzulan presiden (impeachment).
  • Amandemen Keempat (10 Agustus 2002): Menyesuaikan pasal-pasal penting lainnya, seperti Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23D, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37.

Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama era reformasi. Pada masa Presiden Habibie, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN disahkan. Selanjutnya, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, DPR dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini menjadi dasar pembentukan KPK, lembaga independen dengan kewenangan penuh dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

Otonomi Daerah

Otonomi daerah juga merupakan salah satu hasil reformasi yang muncul sebagai respons atas tuntutan mahasiswa dalam Gerakan Reformasi 1998. Kebijakan ini memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan di wilayah masing-masing.

Kesepakatan Helsinki dan Qanun Aceh

Konflik di Aceh juga menjadi perhatian penting pasca-reformasi. Pada 15 Januari 2005, Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki, Finlandia, yang mengakhiri konflik berkepanjangan dan membuka jalan bagi penerapan qanun otonomi khusus di Aceh.

Pelaksanaan Pemilihan Presiden Langsung

Reformasi juga menandai sejarah baru dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia. Pada tahun 2004, pilpres langsung pertama kali digelar dengan sistem satu orang satu suara (one man one vote), memberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden tanpa perantara.

Dalam dua dekade terakhir, perubahan politik Indonesia pasca-reformasi telah membentuk arah demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel, meskipun tantangan tetap ada dalam perjalanan menuju sistem politik yang lebih matang.