Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-IX/2013 tanggal 6 Maret 2014, ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, dalam perkara pidana permohonan peninjauan kembali (PK) dapat diajukan lebih dari satu kali.
Sebelum putusan tersebut, PK dipahami sebagai upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan satu kali. Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2004, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981.
Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2009 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur mengenai diperbolehkannya permohonan PK diajukan lebih dari satu kali.
Salah satu yurisprudensi (landmark decision) terkait PK kedua tercermin dalam Putusan PK Nomor 01/PK/Pid./2016 atas nama terdakwa Emmy Mardiana Binti Sarpin Tarmaji. Majelis hakim dalam perkara itu terdiri dari Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. (ketua), Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M. (anggota).
Perkara tersebut bermula ketika terdakwa menjual tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor M-21 Tahun 1972 atas nama Miansyah bin Tambi dengan harga sekitar Rp1,4 miliar kepada H. Muhidin. Pembayaran dilakukan bertahap dengan uang muka Rp200 juta. Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 385 ayat (2) KUHP.
Dalam proses peradilan, putusan pada tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Namun pada tingkat banding, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging). Pada tingkat kasasi, MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara. Sementara pada PK pertama, permohonan PK dinyatakan tidak diterima.
Dalam pemeriksaan PK kedua, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap, antara lain bahwa SHM Nomor 21 Tahun 1972 atas nama Miansyah bin Tambi dinyatakan asli dan sertifikat tersebut pernah diagunkan di Bank BNI. Majelis juga mempertimbangkan hasil pengecekan terdakwa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk keperluan balik nama dari suami terdakwa, yang menunjukkan tanah tercatat atas nama L. Koenoem, bukan atas nama suami terdakwa, sehingga permohonan balik nama tidak dikabulkan.
Majelis menilai dari fakta persidangan bahwa pada tahun 1977 terbit SHM Nomor 357 atas nama Nirwana, dan pada tahun 1982 terbit lagi SHM Nomor 533 atas nama Shirley Oei.
Selain itu, majelis menilai novum berupa rangkaian putusan peradilan tata usaha negara, yakni putusan PTUN Banjarmasin juncto Putusan PT TUN Nomor 137/B/2009/PT.TUN.JKT juncto Putusan MA Nomor 17 K/TUN/2010 juncto Putusan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara Nomor 15 PK/TUN/2011. Putusan-putusan tersebut menyatakan surat keputusan berupa SHM Nomor 538 dan SHM Nomor 537 batal serta memerintahkan BPN mencabut surat keputusan penerbitan sertifikat tersebut.
Majelis juga mempertimbangkan novum lain berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminal Nomor Lab.: 5250/DT.F/2010 tanggal 6 Oktober 2010, yang diterbitkan dan ditandatangani pemeriksa Bareskrim Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. Dokumen itu menyimpulkan tanda tangan QT identik dengan tanda tangan KT.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan, majelis hakim menyatakan permohonan PK kedua dapat dibenarkan dan cukup beralasan. Majelis menyimpulkan perbuatan terdakwa terbukti menjual tanah SHM Nomor 21 Tahun 1972, namun perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Putusan ini memuat kaidah hukum bahwa PK yang telah diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan terpidana tidak pernah hadir di persidangan Pengadilan Negeri, tetap dapat diajukan kembali melalui PK kedua. Kaidah hukum lainnya menyebut, dalam situasi tumpang tindih kepemilikan sertifikat, apabila pada PK kedua terbukti melalui novum adanya putusan Pengadilan TUN yang membatalkan beberapa sertifikat pihak lain selain terdakwa serta memerintahkan BPN untuk mencabutnya, maka perbuatan terdakwa dapat dinyatakan terbukti namun bukan kejahatan, sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Yurisprudensi tersebut dipandang dapat membantu memberi pemahaman mengenai putusan yang saling bertentangan sebagai novum baru dalam pengajuan PK kedua, termasuk bagi hakim, akademisi, penuntut umum, advokat, mahasiswa hukum, dan praktisi hukum.

