Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi tokoh yang dinilai berkontribusi besar memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi pada penghujung 2024. Presiden ketujuh Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, masuk dalam daftar nominasi tersebut. OCCRP kemudian menetapkan Bashar al-Assad, mantan Presiden Suriah, sebagai pemenang “Person of the Year 2024”.
Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa masuknya Jokowi dalam nominasi tersebut menjadi preseden buruk bagi situasi demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia. YLBHI juga menilai label tokoh paling koruptif sepanjang 2024 yang dirilis OCCRP “memiliki dasar kuat”, dan memaparkan 10 faktor yang menurut mereka membuat Jokowi layak disebut sebagai koruptor.
1. Pelemahan KPK secara sistematis
YLBHI menyoroti perubahan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah revisi Undang-Undang KPK yang disetujui sembilan fraksi DPR pada 13 Februari 2019. Dalam pandangan YLBHI, revisi itu membuat KPK tidak lagi independen karena kelembagaannya berada di bawah presiden. YLBHI juga mengaitkan proses tersebut dengan terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019–2023 oleh Komisi III DPR pada 12 September 2019, serta perubahan status pegawai KPK menjadi PNS yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan pada 25 Mei 2021. YLBHI turut menyinggung stagnasi hingga penurunan Indeks Persepsi Korupsi dibanding tren kenaikan sebelumnya.
2. Revisi UU Minerba (2020)
YLBHI menyebut revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 2020 tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Mengutip catatan LBH Padang (2020), YLBHI menyoroti empat poin: sentralisasi penguasaan minerba; perpanjangan otomatis Kontrak Karya dan PKP2B yang dinilai mengabaikan evaluasi dan partisipasi masyarakat terdampak; tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang wilayah pertambangan yang dikhawatirkan memperburuk daya dukung lingkungan; serta pasal kriminalisasi bagi masyarakat yang dianggap merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet. YLBHI juga menyatakan bahwa pascarevisi terjadi kenaikan investasi di sektor sumber daya alam, produksi nikel meningkat, dan surplus target batubara disebut berbanding terbalik dengan serapan pendapatan negara dalam periode 2022–2024.
3. Omnibus Law dan pengabaian check and balances
YLBHI menilai proses lahirnya Omnibus Law berasal dari Istana, dengan permintaan agar DPR mengesahkan dalam 100 hari. Menurut YLBHI, penolakan publik tidak direspons memadai, dan mereka menuding adanya penggunaan aparat untuk merespons aksi penolakan. YLBHI menyebut Undang-Undang tersebut sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan syarat revisi berdasarkan prinsip partisipasi bermakna, namun pemerintah kemudian menerbitkan Perppu dengan substansi serupa tanpa menyerap aspirasi publik.
4. Rezim nihil meritokrasi
YLBHI menyatakan praktik penempatan orang-orang dekat presiden dalam jabatan strategis menjadi indikasi lemahnya meritokrasi. Mereka menyebut setidaknya 13 relawan Jokowi pada Pemilu 2019 menjadi komisaris BUMN, yakni Rizal Mallarangeng, Lukman Edy, Zulnahar Usman, Arya Sinulingga, Arief Budimanta, Irma Suryani Chaniago, Dudy Purwagandhi, Fadjroel Rachman, Andi Gani Nena Wea, Ukin Ni’am Yusron, Eko Sulistyo, Dyah Kartika Rini, dan Kristia Budiyarto.
5. Menghidupkan kembali dwifungsi militer
YLBHI mengaitkan pemerintahan Jokowi dengan kembalinya praktik dwifungsi militer. Mereka menyinggung pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memperluas jabatan sipil yang dapat diisi militer aktif. YLBHI juga menyebut penempatan 29 anggota TNI aktif di jabatan di luar ketentuan UU TNI, termasuk di tingkat pusat hingga posisi penjabat kepala daerah. Selain itu, YLBHI menyoroti pemberian proyek food estate kepada Kementerian Pertahanan yang dinilai melegitimasi tentara untuk berbisnis.
6. BUMN dinilai menjadi “badan usaha milik relawan”
YLBHI mengkritik perombakan pejabat di BUMN yang disebut dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir atas arahan Jokowi. Dalam pandangan YLBHI, praktik tersebut sarat KKN dan melanggar asas pemerintahan yang baik karena banyak pejabat merangkap jabatan, yang kemudian dilegitimasi lewat perubahan kebijakan dari larangan menjadi diperbolehkan. YLBHI mencontohkan Carlo B Tewu yang diangkat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan saat masih menjabat Irjen Polri, serta disebut juga menjadi Komisaris PT Bukit Asam Tbk. Contoh lain yang disebut YLBHI adalah pengangkatan Bambang Sunarwibowo, perwira aktif Polri dan Sekretaris Utama BIN, sebagai Komisaris PT Aneka Tambang Tbk pada 11 Juni 2020.
7. Intelijen untuk kepentingan politik
YLBHI menyatakan Jokowi memberikan posisi kepada relawan Pilpres, termasuk Diaz Hendropriyono dan Gories Mere sebagai staf khusus intelijen istana. Mereka menilai pengaktifan intelijen istana dimanfaatkan untuk memperkuat posisi politik. YLBHI juga menyinggung pernyataan Jokowi yang menyebut memiliki “isi dapur” partai politik dari kerja intelijen. Dalam paparan YLBHI, Diaz juga disebut pernah menjabat komisaris PT Telkomsel dan komisaris PT M Cash Integrasi Tbk.
8. Represi dan kriminalisasi
YLBHI menilai ruang demokrasi mengalami represi dan kriminalisasi selama pemerintahan Jokowi. Mereka menyebut aksi penolakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada 2015 direspons dengan penangkapan terhadap 22 buruh, satu mahasiswa, dan dua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta. Pada tahun yang sama, YLBHI menyebut 49 orang dikriminalisasi saat mencoba mengungkap kasus korupsi Budi Gunawan, termasuk Bambang Widjojanto. Untuk 2019, LBH-YLBHI mencatat 6.128 masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran kebebasan berpendapat di muka umum. YLBHI juga memaparkan peristiwa di Papua dan Papua Barat yang disebut direspons dengan pengerahan 6.500 personel Brimob dan tentara, dengan 1.013 orang ditangkap dan 61 orang tewas. Mereka menambahkan, pada gelombang aksi Anti-Omnibus Law, terdapat 5.918 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan 480 orang dikriminalisasi. Menjelang akhir masa jabatan Jokowi, YLBHI menyebut aksi massa di 44 daerah terkait isu pencalonan anak Jokowi dalam Pilkada direspons represi di 12 titik, dengan catatan 333 orang menjadi korban, termasuk doxing, perampasan aset, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, hingga penghalang-halangan pendampingan hukum.
9. Proyek Strategis Nasional dinilai merampas ruang hidup
YLBHI mengkritik kebijakan yang disebut menjadi fondasi percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), antara lain Perpres No. 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, PP No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN beserta revisinya, serta Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Menurut YLBHI, kebijakan tersebut kerap dijadikan dasar untuk memuluskan pembebasan lahan, dengan contoh Rempang Eco City, Wadas, dan Pulau Komodo. YLBHI juga menyebut catatan Majelis Rakyat Luar Biasa 2024 yang menyatakan Jokowi melegitimasi deforestasi dua juta hektare hutan untuk proyek PSN ketahanan pangan.
10. Nepotisme kekuasaan
YLBHI menilai di akhir masa jabatan, Jokowi memobilisasi aparat, menteri, relawan, serta menggunakan fasilitas negara seperti bantuan sosial untuk mengamankan posisi anaknya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. YLBHI juga menyoroti dukungan terhadap pencalonan anggota keluarga dan orang dekat dalam Pilkada, termasuk Bobby Nasution (menantu Jokowi) untuk Gubernur Sumatera Utara, Ahmad Luthfi untuk Gubernur Jawa Tengah, Sendi Ferdiansyah (sekretaris pribadi Iriana Jokowi) untuk Wali Kota Bogor, serta Khofifah Indar sebagai calon Gubernur Jawa Timur. YLBHI menambahkan adanya upaya revisi UU Pilkada, termasuk permintaan melalui surat presiden agar pelaksanaan Pilkada dimajukan dari November 2024 menjadi September, atau satu bulan sebelum Jokowi mengakhiri masa jabatan.
Di bagian akhir pernyataannya, YLBHI menyebut sejumlah bentuk korupsi yang mereka nilai memiliki indikasi terjadi, di antaranya political bribery, political kickbacks, election fraud, corrupt campaign practice, discretionary corruption, illegal corruption, ideological corruption, serta mercenary corruption. Pernyataan tersebut ditandatangani Pengurus YLBHI di Jakarta, tertanggal 3 Januari 2025.

