Webinar MK Bahas Keadilan Prosedural dan Peran Pengujian Undang-Undang

Webinar MK Bahas Keadilan Prosedural dan Peran Pengujian Undang-Undang

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Webinar Konstitusi XVII bertema “Mahkamah Konstitusi dan Keadilan Prosedural” pada Jumat (1/11/2024). Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman tentang Pancasila, konstitusi, serta hak konstitusional warga negara. Guru Besar Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti hadir sebagai pembicara utama, dengan moderator Airlangga Surya Negara dari Universitas Sebelas Maret.

Dalam pemaparannya, Susi menjelaskan konsep hak sebagai nilai prioritas ketika berhadapan dengan berbagai pertimbangan. Ia membagi hak ke dalam tiga kelompok utama, yakni hak absolut yang tidak dapat dibatasi, hak terbatas yang dapat disesuaikan demi kepentingan lebih besar, serta hak terkualifikasi yang menuntut keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat atau negara.

Susi menuturkan, berdasarkan teori kepentingan, hak berfungsi memperluas kepentingan pemegangnya sehingga pemilik hak berada dalam posisi yang lebih baik. Ia memberi contoh pemegang janji memiliki hak menagih agar janji tersebut dilaksanakan demi kepentingannya.

Ia juga menguraikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, yakni tak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait. Prinsip tak terbagi menegaskan semua hak asasi manusia memiliki bobot yang sama dan tidak boleh ada yang dikesampingkan. Prinsip saling bergantung berarti pemenuhan satu hak bergantung pada pemenuhan hak lain, misalnya hak atas pekerjaan yang berkaitan dengan hak atas pendidikan. Adapun prinsip saling terkait menunjukkan seluruh hak asasi manusia saling melengkapi, seperti kemampuan memilih calon legislatif yang baik yang memerlukan pendidikan memadai.

Dalam diskusi tersebut, Susi menyoroti hak prosedural yang kerap menjadi perdebatan karena sering dipandang sebagai penanda terpenuhinya hak substantif. Ia menjelaskan beberapa pendekatan teoretis, antara lain teori gateway yang memandang hak prosedural sebagai pintu gerbang menuju hak substantif, teori dignity yang menempatkan hak prosedural sebagai jaminan penghormatan terhadap individu, serta teori instrumental yang melihat prosedur sebagai sarana untuk memastikan efisiensi dan ketepatan pengambilan keputusan.

Menurut Susi, prosedur memiliki peran penting dalam berbagai konteks, baik di peradilan, keputusan administrasi, maupun proses hukum lainnya, karena tanpa prosedur hukum dan lembaga hukum dapat gagal mencapai tujuannya. Ia menekankan bahwa prosedur diperlukan agar isu-isu dapat disalurkan untuk menghasilkan keputusan atau kesimpulan yang benar, sehingga prosedur selalu berkaitan dengan pertanyaan mengenai keadilan.

Susi menjelaskan, fungsi prosedur juga berbeda di ranah hukum privat dan publik. Dalam hukum privat, prosedur bersifat preventif untuk mencegah sengketa, misalnya terkait hak milik atas tanah, serta memperkuat institusi sosial seperti perkawinan. Sementara dalam hukum publik, prosedur berfungsi menjaga ketertiban, melindungi kebebasan dasar, dan mengawasi pejabat publik. Ia menilai urgensi prosedur terletak pada posisinya sebagai instrumen mencapai keadilan serta menjamin transparansi dan fairness, sehingga tujuan tidak menghalalkan segala cara.

Lebih lanjut, Susi menyebutkan MK berperan melindungi dan menegakkan hak-hak substantif maupun hak-hak prosedural warga negara. Salah satu kewenangan MK adalah melakukan pengujian formil dan materiil terhadap undang-undang untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut. Melalui mekanisme itu, MK dapat menguji aspek formil maupun materiil suatu peraturan, meski belum memiliki kewenangan menjalankan pemeriksaan yang disebut sebagai constitutional complaint secara penuh.

Mengutip Jimly Asshiddiqie dalam buku Pentingnya Pengujian Formil, Susi menekankan arti penting pengujian formil dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyampaikan pengujian formil diperlukan untuk mengimbangi dan mengendalikan proses politik dalam praktik demokrasi, khususnya pembentukan hukum di parlemen, agar selaras dengan aturan dan arahan konstitusional sesuai norma hukum tertinggi, yakni UUD. Menurutnya, mekanisme pengujian yudisial perlu menaruh perhatian tidak hanya pada hasil akhir, tetapi juga pada proses pembahasan, pengambilan keputusan, dan pemberlakuan undang-undang yang berdampak bagi publik.

Melalui webinar ini, penyelenggara berharap pemahaman peserta mengenai pentingnya keadilan prosedural dalam sistem hukum semakin kuat, sekaligus memperjelas peran MK dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, MK dipandang tidak hanya mengawasi hak substantif, tetapi juga menegakkan prosedur yang adil demi keadilan bagi seluruh warga negara.