Webinar Bahas Sinergi Kebijakan dan Kearifan Lokal untuk Optimalkan Indikasi Geografis

Webinar Bahas Sinergi Kebijakan dan Kearifan Lokal untuk Optimalkan Indikasi Geografis

Banjarmasin—Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan berpartisipasi dalam Webinar Edukasi Geografis bertema “Sinergi Kebijakan Inovasi dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah”. Kegiatan ini menyoroti pentingnya pemanfaatan indikasi geografis (IG) sebagai instrumen perlindungan produk lokal sekaligus pengungkit ekonomi daerah.

Webinar dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Razilu. Dalam sambutannya, ia menekankan perlindungan hukum terhadap produk berbasis IG diperlukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal serta turut melestarikan budaya daerah.

Paparan pertama disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar. Ia menjelaskan pentingnya optimalisasi perlindungan hukum IG agar produk memperoleh nilai tambah, termasuk dalam persaingan di pasar global.

Selanjutnya, Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan RI, Yayuk Sri Budi Rahayu, membahas peran kearifan lokal dalam pengembangan produk berbasis IG. Menurutnya, kearifan lokal dapat memperkuat identitas budaya suatu daerah melalui produk yang dihasilkan.

Dari sisi tata kelola, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosialisasi, dan Budaya Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menyoroti pentingnya sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengembangan IG. Ia juga menekankan perlunya kebijakan yang mendukung pemberdayaan masyarakat agar manfaat IG dapat dirasakan lebih luas.

Webinar turut menghadirkan Wakil Ketua Masyarakat Perlindungan Kopi Arabika Gayo, Khalid, yang berbagi pengalaman terkait perlindungan Kopi Arabika Gayo melalui skema IG. Ia menyampaikan bahwa perlindungan tersebut membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional.