Jakarta — Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar bertema “Isu dan Tantangan Integrasi LP2B dan KP2B dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR)” pada Kamis (05/03).
Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam mengintegrasikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen rencana tata ruang.
Integrasi tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap prioritas strategis nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Salah satu fokusnya adalah pemenuhan kebutuhan lahan sawah, dengan target persentase Lahan Baku Sawah yang ditetapkan sebagai LP2B sebesar 87 persen pada 2029.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa implementasi integrasi LP2B dan KP2B masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan itu meliputi perbedaan metodologi penetapan, ketidaksinkronan data spasial dan sektoral, keterbatasan pemahaman terhadap muatan teknis integrasi dalam dokumen tata ruang, serta belum optimalnya keterkaitan antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Melalui webinar ini, aparatur dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami lebih komprehensif latar belakang kebijakan, kerangka regulasi, metodologi penetapan LP2B dan KP2B, serta mekanisme integrasinya ke dalam dokumen tata ruang dan sistem perizinan.
“Dengan pemahaman yang komprehensif, kita dapat memastikan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan berjalan seiring dengan tertib tata ruang dan kepastian berusaha,” kata Suyus.
Ia juga mendorong peserta untuk berbagi pengalaman, kendala, dan praktik baik yang telah dilakukan di daerah, agar dapat dirumuskan langkah perbaikan yang lebih efektif dan aplikatif.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, menegaskan pentingnya dokumen RTR mengakomodasi integrasi LP2B dan KP2B. Menurutnya, RTR memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam mengarahkan implementasi berbagai program pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

