Keluhan warga Karang Winongan RT 01 RW 01, Winong Timur, Kecamatan Mojoagung, Jombang, kian memuncak terkait saluran air yang rusak dan tidak berfungsi selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut disebut menyebabkan genangan air meluber ke jalan dan mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
Warga menilai kerusakan saluran air itu bukan persoalan baru. Menurut mereka, pembiaran terjadi dalam waktu lama tanpa solusi konkret dari pemerintah desa. Air selokan yang tidak mengalir diduga akibat saluran tersumbat atau karena tidak pernah diperbaiki secara menyeluruh.
“Ini bukan setahun dua tahun, sudah lama sekali. Tapi tidak ada tindakan nyata. Setiap hujan, pasti tergenang,” ujar salah satu warga, Rabu (25/3/2026).
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas pembangunan desa, terutama terkait penggunaan dana desa yang dinilai semestinya menyasar kebutuhan dasar masyarakat seperti drainase lingkungan.
Warga juga menyoroti minimnya transparansi anggaran. Mereka menyebut tidak melihat adanya papan informasi, baliho, atau media lain yang memuat rincian penggunaan dana desa di lingkungan kantor desa. Padahal, keterbukaan informasi anggaran dinilai sebagai kewajiban pemerintah desa.
Merujuk pada Undang-Undang Desa Pasal 68, masyarakat disebut memiliki hak untuk mengetahui rencana dan realisasi anggaran desa. Pemerintah desa juga diwajibkan mempublikasikannya melalui papan informasi, baliho, atau spanduk agar dapat diawasi masyarakat.
Ketiadaan informasi tersebut memicu kecurigaan publik. Warga mempertanyakan alokasi dana desa selama ini apabila persoalan mendasar seperti saluran air belum juga diperbaiki. “Kalau memang ada anggaran, harusnya kelihatan. Dipasang di depan kantor desa biar warga tahu. Ini malah tidak ada sama sekali,” kata warga lainnya.
Warga menyebut, jika kewajiban transparansi diabaikan, pemerintah desa berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan sebagian atau seluruh dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini warga mendesak dua hal utama, yakni percepatan pembangunan saluran U-Ditch lengkap dengan penutup untuk mencegah genangan, serta keterbukaan terkait penggunaan dana desa. Mereka menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

