Wali Kota Medan Evaluasi Layanan PBG, Minta Celah Pungli Ditutup dan Proses Dipermudah

Wali Kota Medan Evaluasi Layanan PBG, Minta Celah Pungli Ditutup dan Proses Dipermudah

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk mengevaluasi dan membenahi sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pertemuan berlangsung di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026).

Rico Waas mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memangkas hambatan perizinan, menghentikan praktik pungutan liar (pungli), serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Ia menyebut pembenahan layanan PBG juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, dalam setahun terakhir ia banyak menerima keluhan warga terkait sulitnya mengurus dokumen PBG. Di sisi lain, ia menyoroti masih ditemukannya bangunan tanpa izin yang berdiri di lapangan.

“Kami ingin berbicara dan berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin,” kata Rico Waas.

Ia menekankan perlunya keterbukaan antara konsultan maupun arsitek dengan perangkat daerah terkait untuk menemukan akar masalah yang selama ini menghambat proses penerbitan PBG. “Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rico Waas juga memberikan peringatan kepada jajaran Dinas PKPCKTR agar bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi kepentingan pribadi. “Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG,” tambahnya.

Pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman tersebut mendengarkan keluhan dan masukan dari para konsultan. Berbagai persyaratan penerbitan PBG dibahas satu per satu, dengan tujuan menyederhanakan proses agar pengurusan dapat berjalan lebih cepat.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase menjelaskan pelayanan PBG merupakan layanan publik yang berperan strategis dalam mendukung ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta peningkatan kualitas tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.

Namun, ia mengakui pelayanan PBG masih menghadapi sejumlah kendala dan tantangan yang perlu diselesaikan bersama. Karena itu, John menilai penguatan koordinasi dan sinergi dibutuhkan antara Pemerintah Kota Medan, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, arsitek dan tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung.