Wali Kota Bekasi Ikut Teken Komitmen Pencegahan Korupsi dan Pembenahan Tata Ruang bersama KPK dan ATR/BPN

Wali Kota Bekasi Ikut Teken Komitmen Pencegahan Korupsi dan Pembenahan Tata Ruang bersama KPK dan ATR/BPN

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Pemanfaatan Lahan, Tanah, dan Tata Ruang untuk mendorong perekonomian wilayah Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung di Cimahi itu dihadiri para kepala daerah se-Jawa Barat sebagai penguatan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam agenda tersebut, Tri Adhianto bersama 27 kepala daerah di Jawa Barat menandatangani komitmen bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Penandatanganan komitmen itu disaksikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kesepakatan bersama ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang. Upaya tersebut dilakukan melalui pembaruan dan validasi data agar lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.

Seluruh pemerintah daerah juga menyatakan komitmen untuk mengimplementasikan sembilan program kerja prioritas yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Program itu diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang berintegritas.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata membangun sistem pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan dan tata ruang. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini, sehingga dapat mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

“Pencegahan korupsi harus dimulai dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penataan administrasi pertanahan serta tata ruang yang baik akan memberikan kepastian hukum, meminimalisasi potensi penyimpangan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Dedi.

Tri Adhianto menyatakan partisipasi Pemerintah Kota Bekasi dalam penandatanganan komitmen ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kolaborasi antarpemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola yang bersih. Dengan keterbukaan data, pengawasan yang kuat, dan komitmen bersama, kami optimistis mampu menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Tri.