WALHI NTT Minta Transparansi Pembangunan Vila dan Galangan Kapal di Pesisir Wairterang

WALHI NTT Minta Transparansi Pembangunan Vila dan Galangan Kapal di Pesisir Wairterang

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan kritik terhadap aktivitas pembangunan vila dan galangan kapal di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Proyek yang disebut milik PT Atlas Samudera Perkasa itu dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pembangunan pesisir, sekaligus mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat lokal.

Polemik menguat setelah agenda sosialisasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka pada pekan lalu. Menurut WALHI NTT, pertemuan tersebut belum menjawab pertanyaan publik terkait legalitas operasional, kesesuaian dengan daya dukung lingkungan, hingga keabsahan tata ruang proyek.

Situasi di lapangan disebut kian rumit karena adanya sikap saling lempar tanggung jawab antarinstansi yang berwenang. WALHI NTT juga menyatakan, berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, pengerjaan konstruksi fisik bangunan vila telah berlangsung cukup lama sebelum sosialisasi resmi digelar. Pola pembangunan yang mendahului izin dan komunikasi publik itu dinilai bertentangan dengan amanat peraturan terkait partisipasi masyarakat dalam tata kelola lingkungan.

Secara yuridis, WALHI NTT menekankan bahwa wilayah pesisir Wairterang merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044, Pasal 60 ayat (4), peruntukan TWAL Teluk Maumere dibatasi untuk fungsi perlindungan, penelitian, pendidikan konservasi, serta pariwisata alam yang mendukung pemeliharaan ekosistem.

Dalam regulasi tersebut, aktivitas yang berpotensi menyusutkan luas kawasan atau mendegradasi fungsi zonasi perlindungan disebut dilarang. WALHI NTT menilai hal ini perlu menjadi perhatian dalam menilai kesesuaian proyek dengan tata ruang.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan. “Keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik. Ketika informasi mengenai dokumen lingkungan, perizinan, dan dampak proyek sulit diakses dan diketahui masyarakat, maka apapun segala bentuk pembenaran atas nama pembangunan yang merusak, harus dihentikan,” kata Yuvensius dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6).