Eksekutif Nasional Walhi bersama Walhi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa—DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur—mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghentikan berbagai kebijakan serta proyek pembangunan yang dinilai mempercepat kerusakan ekologis dan perampasan ruang hidup masyarakat.
Walhi menilai krisis tata ruang, energi, pesisir, dan sumber-sumber kehidupan rakyat kian dalam akibat arah pembangunan yang berorientasi pada ambisi pertumbuhan ekonomi 8%. Menurut Walhi, orientasi tersebut membuka ruang investasi besar-besaran dan mendorong ekstraksi sumber daya alam secara masif.
Dalam situasi meningkatnya konflik agraria, kerusakan pesisir, ancaman terhadap sumber air, ekspansi kawasan industri, serta meluasnya aktivitas pertambangan, Walhi menilai negara gagal memastikan tata ruang berfungsi sebagai instrumen perlindungan rakyat dan lingkungan. Sebaliknya, kebijakan tata ruang disebut kerap digunakan untuk melegitimasi alih fungsi lahan, memperluas proyek industri dan energi, serta memfasilitasi penguasaan ruang oleh korporasi. Dampaknya, ruang hidup warga semakin terdesak sementara daya dukung dan daya tampung lingkungan terus menurun.
Kepala Departemen Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pengetahuan Walhi Nasional, Puspa Dewy, mengatakan Pulau Jawa menghadapi tekanan ekologis yang besar, dari pesisir hingga pegunungan, dari wilayah perkotaan hingga pedesaan. Ia menilai ruang hidup masyarakat terus dikorbankan demi investasi. “Negara harus menghentikan praktik ini dan melakukan koreksi menyeluruh terhadap arah kebijakan tata ruang dan pembangunan energi di Pulau Jawa,” kata Puspa dalam keterangan tertulis, 15 Juli 2026.
Berdasarkan catatan advokasi Walhi di Pulau Jawa, persoalan tata ruang, perampasan ruang hidup, dan kerusakan ekologis disebut sebagai ancaman paling mendesak yang harus dihentikan dan dipulihkan.
Di Jawa Timur, Walhi mencatat setidaknya ada 20 ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN), mulai dari pembangunan kawasan industri dan smelter hingga pengembangan bioethanol. Walhi menilai ekspansi tersebut mempercepat alih fungsi lahan produktif milik rakyat, menambah beban lingkungan, mendegradasi daya dukung dan daya tampung, serta meningkatkan potensi bencana ekologis.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra, menyebut persoalan tata ruang dan energi di wilayahnya tampak melalui ekspansi PSN dan KSPN seperti smelter, bioetanol, reklamasi, dan pertambangan. Menurut dia, ruang hidup petani dan nelayan terus terdesak oleh proyek-proyek yang mengatasnamakan pembangunan. “Negara harus memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan merampas ruang hidup rakyat dan menghancurkan sumber-sumber kehidupan mereka,” ujar Pradipta.
Di DI Yogyakarta, Walhi menyoroti ancaman terhadap kawasan karst yang dinilai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air dari kawasan tersebut. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Yogyakarta, Gandar Mahojwala, menyatakan ancaman terhadap kawasan karst dan sumber air di Gunung Kidul menunjukkan tata ruang semakin kehilangan fungsinya sebagai instrumen perlindungan lingkungan. “Yang harus dilindungi adalah sumber kehidupan masyarakat, bukan kepentingan investasi yang mengorbankan bentang alam,” ujarnya.
Sementara itu di Jawa Tengah, Walhi menilai krisis tata ruang terlihat dari memburuknya bencana banjir di 13 kabupaten pada awal 2026, dengan sebagian besar berada di pantai utara. Data yang dirangkum Walhi Jawa Tengah pada 2023–2025 mencatat 146 kejadian banjir dan 126 kejadian longsor.
Walhi menyebut bencana tersebut dipicu oleh kerusakan daerah aliran sungai dan alih fungsi lahan. Dalam 10 tahun terakhir, Jawa Tengah disebut kehilangan tutupan hutan seluas 11.179 hektare. Selain itu, terdapat tekanan ekstraktivisme di kawasan karst dan wilayah tangkapan air, dengan luasan izin pertambangan di Jawa Tengah yang tercatat mencapai 14.033 hektare.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mengatakan masyarakat di wilayahnya “membayar mahal” kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Ia menyoroti kondisi pesisir yang semakin tenggelam, ruang hidup yang menyusut, sementara aktivitas industri dan pertambangan terus berlangsung. “Negara harus segera melakukan koreksi terhadap kebijakan pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat,” kata Fahmi.
Dalam konteks Jakarta, Walhi menilai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terus diposisikan sebagai ruang baru ekspansi pembangunan perkotaan. Di Kepulauan Seribu, sekitar 200 hektare wilayah pesisir dan laut direncanakan direklamasi untuk pengembangan kawasan pariwisata kelas atas yang masuk PSN. Walhi juga menyoroti penguasaan sekitar 74 pulau oleh pihak swasta yang dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap pantai, wilayah tangkap, dan ruang hidup, serta mendorong privatisasi pulau-pulau kecil untuk kepentingan pariwisata dan investasi.
Di pesisir Teluk Jakarta, sekitar 1.000 hektare wilayah laut juga direncanakan direklamasi untuk pengembangan kawasan komersial melalui proyek NCICD yang berstatus PSN. Walhi menilai rencana tersebut menunjukkan kebijakan pembangunan pesisir Jakarta masih lebih diarahkan pada perluasan ruang investasi dan komersialisasi laut dibanding pemulihan ekosistem serta perlindungan hak masyarakat pesisir dan nelayan.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi DKI Jakarta, Muhammad Aminullah, menyatakan kerusakan ekologis di daratan Jakarta belum dipulihkan, namun pemerintah terus membuka pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai ruang baru pembangunan. Menurutnya, arah ini bukan menyelesaikan krisis Jakarta, melainkan memperluas wilayah yang rusak. “Ke depan, bukan hanya daratan Jakarta yang kehilangan daya dukung, tetapi pesisir dan pulau-pulau kecilnya juga akan menghadapi ancaman kerusakan yang sama,” ujarnya.
Di Jawa Barat, Walhi menyoroti konversi pesisir dan konflik agraria yang dinilai makin masif melalui pembangunan Giant Sea Wall di Pantura serta pelepasan 20.024 hektare kawasan hutan negara—termasuk 16.078 hektare hutan lindung—untuk revitalisasi tambak di Karawang, Subang, Indramayu, dan Bekasi. Walhi menilai kebijakan tersebut mengancam ekosistem mangrove, mengurangi kapasitas serapan karbon, dan melemahkan perlindungan alami pesisir.
Pada saat yang sama, Walhi mencatat target pengurangan sampah dari sumber sesuai Jakstrada belum tercapai hingga 2025, dan program GASLAH baru menjangkau sekitar 3–4 persen timbulan sampah Kota Bandung. Di sektor energi, Walhi menyoroti ekspansi PLTU captive, PSEL, dan geothermal yang terus berlangsung di tengah batalnya rencana pensiun dini PLTU batu bara. Menurut Walhi, kondisi itu menunjukkan lemahnya komitmen transisi energi bersih dan berpotensi menambah tekanan ekologis serta sosial.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Barat, Wahyudin, mengatakan konversi sekitar 20 ribu hektare kawasan pesisir menjadi tambak industri dan konflik agraria yang terjadi menunjukkan ruang hidup rakyat “dirampas secara sistematis”. Ia menilai persoalan tersebut bukan kasus lokal, melainkan bagian dari krisis tata ruang di Pulau Jawa yang harus dihentikan.
Selain persoalan tata ruang, Walhi juga mendesak penyelesaian dua isu yang dinilai kian mengkhawatirkan, yakni krisis pengelolaan sampah dan ancaman pertambangan. Setelah penutupan sejumlah TPA dan berkembangnya rencana PSEL serta RDF di berbagai daerah, Walhi menolak apa yang disebutnya sebagai “solusi palsu” yang berpotensi memunculkan dampak pencemaran baru. Walhi juga mendesak penghentian praktik tambang tak berizin serta mendorong moratorium izin tambang baru di Pulau Jawa, dengan alasan tekanan ekologis yang sudah tinggi.
Dalam tuntutan bersama, Walhi meminta pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi kebijakan tata ruang yang bermasalah, menghentikan perampasan ruang hidup rakyat, melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menghentikan ekspansi tambang yang merusak lingkungan, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan ruang hidup mereka.