JAKARTA—Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan perubahan konstitusi atau amendemen bukan satu-satunya jalan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat celah dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, kekosongan atau kebutuhan penafsiran terhadap norma konstitusi dapat diisi melalui pembangunan tradisi positif berupa konvensi ketatanegaraan.
Pernyataan itu disampaikan Saldi dalam Seminar Konstitusi bertajuk Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Kamis (21/8/2025), di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Saldi menilai, sekomplet apa pun sebuah konstitusi dirumuskan, tetap tidak akan mampu menjawab seluruh perkembangan ketatanegaraan. Ia mengingatkan, jika UUD terlalu sering diubah, maka posisinya tidak lagi berbeda dengan undang-undang.
Ia menjelaskan, konvensi ketatanegaraan dapat diwujudkan, antara lain, melalui pertemuan rutin antarcabang kekuasaan atau antarlembaga negara. Walau tidak ditentukan dalam konstitusi, tradisi semacam itu—jika dibangun dan dipelihara—dapat menjadi bagian yang menutup ruang atau celah yang ada dalam UUD.
Selain konvensi, Saldi juga menyebut peran penafsiran hakim sebagai solusi lain tanpa mengubah konstitusi. Menurutnya, MK kini tidak hanya menyatakan sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, tetapi juga memberikan pemaknaan norma undang-undang sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika ketatanegaraan.
Saldi menilai, apabila undang-undang semata-mata diputus inkonstitusional, hal itu dapat memicu kekosongan hukum yang berpotensi melahirkan persoalan baru. Karena itu, MK dapat memberikan penafsiran agar undang-undang tetap konstitusional sepanjang pemaknaan yang ditetapkan MK dipenuhi.
Ia menambahkan, celah dalam UUD yang belum mengakomodasi berbagai keinginan elemen masyarakat dapat dilengkapi melalui peraturan di bawahnya. Ketika peraturan perundang-undangan dinilai tidak sesuai UUD, pengujiannya dapat diajukan ke MK. Sementara jika peraturan turunan tidak sesuai dengan undang-undang, pengujiannya dapat dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA).
Saldi juga mendorong warga negara memahami konstitusi secara utuh, termasuk menelusuri UUD 1945 beserta empat tahap amendemen pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ia menekankan, pemahaman konstitusi tidak cukup jika hanya merujuk pada naskah hasil perubahan yang tersaji dalam satu dokumen.
Dalam seminar yang sama, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai hasil reformasi konstitusi perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik terkait substansi ketentuan dalam UUD dan undang-undang turunannya maupun implementasinya sejak periode 1999–2002 hingga saat ini. Ia juga menyoroti munculnya tantangan global yang berpotensi mengubah tata ekonomi, politik, sosial, dan budaya, sehingga diperlukan rancangan transformasi berkelanjutan yang dimulai dengan Perubahan Kelima UUD 1945.
Jimly menyatakan perubahan tidak mungkin dipaksakan secara drastis dan terlalu luas. Namun, ia juga mengingatkan agar pembahasan tidak terlalu sempit, misalnya hanya berfokus pada upaya menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sebagaimana disebut telah disepakati para pimpinan MPR beberapa periode terakhir. Menurutnya, terdapat banyak usulan materi yang dapat masuk dalam Amendemen Kelima.
Ia menyebut sejumlah isu strategis yang dinilai memerlukan perubahan UUD, antara lain penataan kembali MPR, DPR, dan DPD; evaluasi sistem pemilihan presiden/wakil presiden serta pemilihan kepala daerah; penguatan sistem kepemimpinan tanpa negosiasi politik pragmatis yang dinilai mengganggu integritas demokrasi Pancasila; penataan kembali Komisi Yudisial dan pembentukan Mahkamah Etika Nasional; pembenahan sistem kekuasaan kehakiman dan penguatan pengawasan melekat serta penegakan hukum terpadu; hingga penguatan ideologi ekonomi Pancasila dan penguasaan wilayah udara NKRI. Ia menekankan, inisiatif perubahan sangat bergantung pada kesepakatan minimum partai-partai politik di MPR.
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan MPR merupakan lembaga negara yang diberi kewenangan penuh oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan perubahan atau amendemen UUD. Karena itu, MPR perlu terus mendengar dan merefleksikan makna konstitusi agar keputusan tentang perlu tidaknya amendemen menjadi tepat.
Muzani mengatakan berbagai pemikiran dari akademisi, tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD perlu didengarkan. Ia menyebut seminar tersebut sebagai upaya MPR untuk terus menyerap pandangan dan mengetahui apa yang diinginkan masyarakat, sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Konstitusi setiap 18 Agustus.
Seminar itu turut dihadiri Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto yang juga menjadi narasumber, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid. Selain Jimly Asshiddiqie dan Saldi Isra, mantan PAH I MPR RI Jacob Tobing juga tampil sebagai pembicara. Kegiatan tersebut disaksikan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

