Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Komisi dan Fraksi Lebih Sigap Merespons Isu Viral di Media Sosial

Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Komisi dan Fraksi Lebih Sigap Merespons Isu Viral di Media Sosial

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh meminta seluruh komisi dan fraksi di DPRD Jateng lebih sigap merespons isu-isu yang berkembang di masyarakat, terutama yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menilai pola komunikasi publik lembaga legislatif perlu beradaptasi dengan derasnya arus informasi di era digital.

Pernyataan itu disampaikan Saleh saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Transformasi Komunikasi Publik di Era Digital: Penguatan Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepercayaan Publik di Hotel Pandanaran, Semarang, Senin (6/7/2026).

Menurut Saleh, perkembangan informasi yang sangat cepat membuat proses birokrasi kerap tertinggal dibanding pembentukan opini publik yang berlangsung secara real time. “Karena memang hari ini informasi begitu cepat. Kadang proses-proses yang dilaksanakan DPRD, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, bisa kalah cepat dengan arus deras informasi di masyarakat. Maka di sinilah perlu ada penyesuaian-penyesuaian untuk masalah informasi publik,” ujarnya.

Ia juga menilai fenomena tersebut dapat memengaruhi proses pengambilan kebijakan pemerintah. Saleh menyinggung istilah No Viral No Justice untuk menggambarkan bagaimana isu yang viral kerap menjadi perhatian utama publik maupun pengambil kebijakan.

“Tidak jarang pengambilan keputusan itu salah satu dasarnya adalah opini publik yang berkembang, baik kejadian riil maupun hal-hal yang viral. Sehingga ada istilah ‘No Viral No Justice’. Sesuatu yang viral itu kadang bisa menjadi bahan kita dalam mengambil keputusan,” kata Saleh.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan tetap harus melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, tidak semua aspirasi dapat langsung direalisasikan karena harus melewati proses perencanaan, pembahasan hingga penganggaran.

Saleh mencontohkan, ketika DPRD menyusun rencana pembangunan infrastruktur untuk tahun 2027, prosesnya sudah dimulai sejak 2026. Ia menegaskan tahapan itu harus melalui pembahasan di komisi, badan anggaran, hingga pembicaraan antara gubernur dan DPRD.

Karena itu, Saleh berharap seluruh alat kelengkapan DPRD lebih aktif menyampaikan proses kerja kepada masyarakat sekaligus memberikan penjelasan terhadap isu-isu yang sedang menjadi perhatian publik. Ia menilai komunikasi publik saat ini tidak cukup hanya menyampaikan kegiatan DPRD, tetapi juga perlu menjelaskan proses di balik pengambilan kebijakan agar masyarakat memahami kinerja lembaga legislatif.

“Dulu mungkin komunikasi dianggap cukup hanya melaporkan apa yang kami lakukan. Sekarang tidak cukup. Apa yang kami lakukan harus benar-benar terkomunikasikan dengan baik. Kalau tidak disampaikan, nanti DPRD seolah-olah tidak bekerja,” pungkasnya.