TARAKAN — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Kaltara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Kaltara di Kota Tarakan.
Penyerahan LKPD ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Muhammad Nasir mengatakan kehadiran unsur pimpinan DPRD menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan laporan yang diserahkan masih bersifat unaudited dan menyerahkan sepenuhnya kepada BPK untuk melakukan audit secara independen, objektif, dan profesional.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara yang telah menyelesaikan penyusunan laporan tepat waktu. Namun, Nasir mengingatkan agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak sekadar dikejar sebagai formalitas.
Menurutnya, komitmen terhadap WTP seharusnya menjadi cerminan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang nyata. Ia berharap tim auditor BPK dapat memberikan bimbingan teknis, terutama terkait penatausahaan aset dan piutang daerah yang kerap menjadi titik krusial dalam pemeriksaan.
Nasir juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kooperatif selama proses audit terinci. Ia meminta agar hasil pemeriksaan pendahuluan segera ditindaklanjuti dan data yang dibutuhkan disampaikan secara akurat demi kelancaran pemeriksaan dan transparansi keuangan di Kalimantan Utara.
Agenda tersebut turut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Kaltara Dwi Sabardiana, jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara, serta sejumlah kepala OPD terkait.

