Salah satu capaian demokrasi Indonesia pasca-reformasi adalah penerapan pemilihan langsung untuk kepala daerah, seperti bupati, wali kota, dan gubernur. Mekanisme ini dirancang untuk mendekatkan kedaulatan rakyat dengan proses politik, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi daerah.
Namun, muncul wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada lembaga legislatif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gagasan tersebut memicu perdebatan karena dinilai dapat mengubah kembali relasi antara rakyat dan pengambilan keputusan politik, khususnya terkait hak warga untuk menentukan pemimpin daerah secara langsung.
Dalam sebuah artikel opini, wacana tersebut dipandang sebagian pihak sebagai kemunduran yang mengingatkan pada praktik politik sentralistik pada masa Orde Baru. Ketika pemilihan dilakukan melalui legislatif, keputusan politik tidak lagi dihasilkan lewat pemungutan suara langsung oleh warga, melainkan ditentukan oleh para wakil rakyat di parlemen daerah.
Artikel tersebut menggunakan pendekatan fenomenologi Edmund Husserl untuk membaca persoalan ini. Fenomenologi dipahami sebagai kajian atas pengalaman sadar, yakni bagaimana suatu fenomena hadir dalam kesadaran manusia. Mengacu pada Moralan (2000), pendekatan ini menekankan konsep epoché atau reduksi fenomenologis—upaya menangguhkan asumsi, prasangka, dan keyakinan agar esensi suatu fenomena dapat ditangkap lebih jernih.
Dalam konteks politik, pendekatan fenomenologi digunakan untuk memahami pengalaman demokrasi ketika mekanisme dasarnya berubah. Artikel itu juga menyoroti prinsip intensionalitas Husserl, yaitu gagasan bahwa kesadaran selalu terarah pada sesuatu. Dengan kerangka ini, tindakan legislatif dalam memilih kepala daerah dipandang tidak sepenuhnya netral, melainkan berpotensi diarahkan oleh niat atau kepentingan tertentu.
Penulis kemudian menarik paralel historis dengan masa Orde Baru. Pada periode tersebut, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Dalam praktiknya, menurut rujukan Robison & Hadiz (2004), pemerintah pusat memiliki pengaruh kuat melalui berbagai instrumen, termasuk peran militer dan dominasi partai tertentu. Proses itu dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi warga, melainkan lebih berfungsi sebagai sarana legitimasi kekuasaan kelompok yang sedang memerintah.
Melalui pembacaan tersebut, artikel opini ini menempatkan wacana pemilihan kepala daerah oleh legislatif sebagai isu yang tidak hanya menyangkut prosedur, tetapi juga menyentuh pengalaman demokrasi warga dan makna kedaulatan rakyat dalam praktik politik lokal.

