Wacana Pemakzulan Wapres dan Isu Ijazah Jokowi Dibaca sebagai Ekspresi Keresahan Publik

Wacana Pemakzulan Wapres dan Isu Ijazah Jokowi Dibaca sebagai Ekspresi Keresahan Publik

Pengalaman politik yang dinilai mengandung pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi—seperti manipulasi hukum, penyalahgunaan kekuasaan, atau konflik kepentingan—dapat memunculkan trauma kolektif di masyarakat. Trauma tersebut tidak hanya tinggal pada ranah emosional, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Dalam pandangan ini, demokrasi tidak cukup dijalankan secara prosedural. Demokrasi juga dinilai perlu menyediakan ruang pemulihan psikologis atau healing space sebagai bagian dari upaya penyembuhan kolektif. Wacana publik yang berkembang dipahami sebagai upaya “mengembalikan kendali” atas politik Indonesia yang dinilai memburuk dan dikuasai relasi politik dinasti maupun oligarki.

Salah satu gagasan yang ditekankan adalah pentingnya ruang katarsis politik, yakni keterbukaan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan kekecewaan melalui forum publik, media independen, jalur hukum, maupun gerakan sosial. Ketika kekecewaan itu direpresi atau dicap sebagai “antidemokrasi”, luka sosial justru dinilai dapat semakin dalam.

Meski demikian, demokrasi juga tidak dipandang harus mengamini semua tuntutan, termasuk pemakzulan tanpa dasar hukum. Namun, demokrasi tetap dituntut untuk mendengar dan mengakomodasi proses ekspresif warga sebagai bagian dari dinamika politik yang sehat.

Prinsip tersebut dikaitkan dengan pemikiran Juergen Habermas dalam Between Facts and Norms (1996), yang menekankan bahwa legitimasi demokrasi hanya dapat dicapai bila keputusan politik lahir dari komunikasi yang rasional, terbuka, dan inklusif. Dengan demikian, ruang diskusi tidak semestinya ditutup hanya karena kritik dianggap mengganggu stabilitas.

Dalam kerangka itu, wacana pemakzulan Gibran dan isu ijazah palsu Jokowi—meski disebut problematik secara hukum—tetap dipandang perlu dipahami sebagai ekspresi keresahan politik yang valid. Penyelesaiannya dinilai bukan melalui kriminalisasi wacana, melainkan dengan memperkuat ruang publik deliberatif, baik lewat parlemen, media independen, maupun forum masyarakat sipil.

Respons Presiden Prabowo terhadap isu tersebut disebut sebagai contoh pendekatan yang tidak menaruh curiga berlebihan dan tetap memberi ruang komunikasi deliberatif dengan forum purnawirawan TNI. Sikap ini dipandang menunjukkan pembelajaran elite negara bahwa represi terhadap ekspresi politik dapat menjadi bahan bakar perlawanan yang lebih besar.

Dalam tradisi demokrasi deliberatif, ruang diskursif yang rasional dan terbuka dipandang sebagai syarat penting bagi legitimasi politik yang tahan krisis. Bukan semata kontrol atas narasi, melainkan juga kemampuan menerima kritik sebagai bagian dari perhatian terhadap republik.

Di sisi lain, demokrasi juga dinilai perlu direvitalisasi melalui etos etis dan moralitas publik dalam praktik politik. Pemerintah dan elite politik didorong membangun rekonsiliasi dengan mengakui bahwa demokrasi belakangan ini tidak sedang baik-baik saja, sekaligus bekerja lebih keras untuk membangun kembali reformasi struktural terhadap lembaga pemilu dan kehakiman yang independen.

Selain itu, partisipasi politik yang bermakna juga ditekankan, agar keterlibatan warga tidak berhenti pada pesta suara lima tahunan, melainkan menjadi proses yang berkelanjutan dalam menjaga kualitas demokrasi.