Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka di tengah sebagian publik yang meyakini Pilpres 2024 telah “dirusak” oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres. Dalam pandangan kelompok ini, keterpilihan Gibran dipersepsikan sebagai hasil konspirasi konflik kepentingan elite, sehingga gagasan pemakzulan tidak semata dipahami sebagai isu hukum, melainkan juga simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
Usulan pemakzulan Gibran mencuat pada April 2025 dan didorong elemen masyarakat sipil, termasuk Forum Purnawirawan TNI. Kemunculan wacana tersebut dipandang lahir dari situasi psikologis politik tertentu, ketika sebagian masyarakat merasakan adanya ketimpangan dalam proses konstitusional dan elektoral.
Dalam konteks ini, Gibran menjadi sorotan bukan hanya karena kualitas personal atau program kebijakan yang dibawanya, melainkan karena relasi genealogis sebagai anak Presiden Joko Widodo. Relasi tersebut kemudian dihubungkan dengan dugaan intervensi kekuasaan atau “cawe-cawe” dalam proses yang telah dilalui pada tahun sebelumnya.
Isu serupa juga dikaitkan dengan dinamika menjelang Pilkada 2024. Saat itu, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mendadak menjadi ketua umum PSI dan disebut-sebut berpeluang masuk kontestasi pilkada melalui skenario perubahan regulasi terkait usia yang direncanakan dibahas di DPR. Namun, skenario tersebut pada akhirnya dibatalkan setelah muncul sejumlah aksi massa.
Sejumlah kajian akademik kerap digunakan untuk menjelaskan fenomena ini. Robert Dahl (1971) menekankan bahwa norma dalam pemilu mencakup keadilan prosedural dan akses setara terhadap kekuasaan. Karena itu, ketika prosedur konstitusional dipersepsikan dimanipulasi untuk melayani kepentingan keluarga penguasa, sebagian publik menilai situasi tersebut sebagai gejala oligarki dalam bentuk demokrasi elektoral yang dikendalikan elite.
Hadiz dan Robison (2013) juga mengelaborasi bahwa dalam banyak negara pasca-otoriter seperti Indonesia, oligarki tidak hilang, melainkan bertransformasi melalui institusi demokrasi. Dari sudut pandang ini, politik dinasti dibaca sebagai manifestasi dari proses tersebut, ketika keluarga politik membentuk jaringan kekuasaan yang mereproduksi dirinya melalui pemilu, hukum, dan demokrasi.
Di tengah persepsi dan ketegangan itu, muncul pertanyaan tentang bagaimana demokrasi dapat menyelesaikan “beban” traumatik dalam psikologi politik masyarakat.
Dalam karya Political Psychology, Elster (1993) menyebut fenomena “trauma politik” atau collective trauma dapat terjadi ketika masyarakat merasa terancam oleh perubahan struktural atau keputusan politik yang tidak mereka setujui. Kondisi ini dapat memunculkan perasaan “kehilangan kontrol” terhadap proses politik yang dianggap semakin dikendalikan kekuatan-kekuatan tertentu, termasuk dinasti politik.

