Wacana Pemakzulan Gibran dan Isu Ijazah Jokowi Kembali Mencuat, Ini Pembacaan Psikologi Politiknya

Wacana Pemakzulan Gibran dan Isu Ijazah Jokowi Kembali Mencuat, Ini Pembacaan Psikologi Politiknya

Pasca-Pemilu 2024, Indonesia tidak hanya membawa pulang hasil elektoral, tetapi juga menyisakan residu psikologis di ruang publik. Dalam beberapa hari terakhir, dua isu kembali mengemuka: wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan kebangkitan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kedua wacana ini dinilai tidak cukup dipahami sebagai reaksi atas prosedur hukum atau norma konstitusional semata, melainkan juga sebagai ekspresi beban psikologis politik yang belum tuntas.

Dari sisi ketatanegaraan, pemakzulan wakil presiden tidak dapat dilakukan secara gegabah. UUD 1945 Pasal 7A dan 7B mengatur bahwa presiden atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat—seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau tindak pidana lainnya—dengan proses berlapis yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Sementara itu, isu ijazah palsu Jokowi disebut sebagai kasus yang sudah berulang sejak 2022 dan telah beberapa kali terbantahkan melalui jalur pengadilan hingga klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada.

Namun, dalam pembacaan psikologi politik, tuntutan pemakzulan Gibran dipandang lebih banyak didorong oleh desakan moral dan simbolik untuk “mengoreksi sejarah”. Sebagian masyarakat dinilai belum sepenuhnya melepaskan kekecewaan terhadap berbagai kontroversi selama kontestasi Pemilu 2024, yang kerap dikaitkan dengan isu relasi politik dinasti. Dalam kerangka psikologi politik, dorongan semacam ini disebut sebagai retrospective political justice: hasrat untuk membalas atau menebus pengalaman politik yang dianggap tidak adil. Wacana pemakzulan, dalam konteks ini, dipahami sebagai mekanisme katarsis politik untuk memulihkan rasa keadilan yang diyakini hilang akibat proses pemilu yang dipersoalkan secara etis.

David Patrick Houghton (2009) menjelaskan bahwa psikologi politik berakar pada reaksi publik yang digerakkan oleh persepsi ketidakadilan, pengkhianatan nilai, serta hilangnya fungsi kontrol atas proses demokrasi. Ketika sebagian warga meyakini Pilpres 2024 “dirusak” oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia capres/cawapres dan memandang keterpilihan Gibran sebagai hasil konflik kepentingan elite, maka wacana pemakzulan tidak lagi semata soal hukum, melainkan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

Wacana pemakzulan Gibran disebut mencuat pada April 2025 dan didorong elemen masyarakat sipil, termasuk Forum Purnawirawan TNI. Dalam narasi yang berkembang, Gibran dipersoalkan bukan hanya karena kualitas personal atau program yang dibawa, tetapi juga karena relasi genealogis—sebagai anak Presiden Joko Widodo—yang kemudian dihubungkan dengan dugaan intervensi kekuasaan dalam proses konstitusional dan elektoral. Wacana ini juga dikaitkan dengan dinamika Pilkada 2024, ketika Kaesang Pangarep disebut tiba-tiba menjadi ketua umum PSI dan sempat digadang-gadang masuk kontestasi melalui skenario perubahan regulasi usia yang akan dibahas di DPR, meski kemudian dibatalkan setelah muncul aksi massa.

Dalam teori demokrasi, Robert Dahl (1971) menekankan pentingnya keadilan prosedural dan akses setara terhadap kekuasaan. Ketika prosedur konstitusional dipersepsikan dimanipulasi untuk melayani kepentingan keluarga penguasa, muncul pembacaan tentang gejala oligarki dalam bingkai demokrasi elektoral yang dikendalikan elite. Hadiz dan Robison (2013) juga menyoroti bahwa dalam banyak negara pasca-otoriter, oligarki tidak hilang, melainkan bertransformasi dan bertahan melalui institusi demokrasi. Dalam sudut pandang ini, politik dinasti dipahami sebagai salah satu manifestasi jejaring kekuasaan yang mereproduksi dirinya melalui pemilu, hukum, dan mekanisme demokrasi.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana demokrasi merespons beban psikologis politik tersebut. Jon Elster (1993) mengemukakan konsep “trauma politik” atau collective trauma, yakni kondisi ketika masyarakat merasa terancam oleh perubahan struktural atau keputusan politik yang tidak disetujui, sehingga timbul perasaan kehilangan kontrol atas proses politik. Pengalaman yang dianggap mengandung pengkhianatan nilai demokrasi—seperti manipulasi hukum, penyalahgunaan kekuasaan, atau konflik kepentingan—dapat meninggalkan trauma kolektif dan merusak kepercayaan pada institusi.

Dari perspektif ini, demokrasi dinilai tidak cukup hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga perlu menyediakan ruang pemulihan psikologis atau healing space. Artinya, harus ada ruang katarsis politik: keterbukaan bagi masyarakat mengekspresikan kekecewaan melalui forum publik, media independen, jalur hukum, hingga gerakan sosial. Bila ekspresi semacam itu direpresi atau langsung dicap anti-demokrasi, luka politik justru berpotensi makin dalam. Meski demikian, demokrasi juga tidak otomatis harus mengamini semua tuntutan—misalnya pemakzulan tanpa dasar hukum—namun tetap perlu mendengar dan mengakomodasi proses ekspresif warga.

Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms (1996) menekankan bahwa legitimasi demokrasi hanya mungkin lahir dari komunikasi yang rasional, terbuka, dan inklusif. Dengan demikian, ruang diskusi tidak semestinya ditutup hanya karena kritik dianggap mengganggu stabilitas. Dalam kerangka itu, wacana pemakzulan Gibran dan isu ijazah palsu Jokowi—meskipun dipandang problematik secara hukum—tetap dapat dibaca sebagai ekspresi keresahan politik yang perlu dikelola melalui penguatan ruang publik deliberatif, baik lewat parlemen, media independen, maupun forum masyarakat sipil.

Di tengah dinamika tersebut, respons Presiden Prabowo disebut ditunjukkan dengan tidak menaruh kecurigaan berlebihan dan tetap membuka ruang komunikasi deliberatif dengan Forum Purnawirawan TNI. Sikap ini dipandang sebagai sinyal bahwa elite negara belajar dari pengalaman sebelumnya: represi terhadap ekspresi politik justru dapat menjadi bahan bakar perlawanan yang lebih besar.