Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Kedua RI, Suharto, kembali menguat dan menuai kritik dari masyarakat sipil. Perdebatan ini mencuat di tengah belum tuntasnya upaya penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu, yang dinilai membuat rencana tersebut menyakiti para penyintas.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mencabut nama Suharto dari Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada September 2024. Penghapusan nama itu dipandang sebagian pihak seolah menegasikan keterlibatan Suharto dalam praktik KKN selama 32 tahun masa pemerintahannya, periode yang juga kerap dikaitkan dengan pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, MPR secara terbuka mendorong rencana pemberian gelar penghargaan dan tanda jasa kepada Suharto. Dorongan itu tercatat dalam Risalah Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Anggota MPR Periode 2019–2024.
Dari sisi regulasi, pemberian gelar dan kehormatan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, beserta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 yang kemudian diubah melalui Permensos Nomor 13 Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut, tidak ada larangan eksplisit yang menyebut nama Suharto sebagai pihak yang tidak boleh menerima gelar pahlawan nasional. Namun, proses akhirnya tetap dipahami sebagai proses politik.
Selain aspek simbolik, gelar dan tanda kehormatan juga berkaitan dengan fasilitas tertentu. Melalui ahli waris, penerima gelar dapat memperoleh hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan serta tunjangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018.
Meski terdapat mekanisme pengusulan dan penilaian, keputusan akhir pemberian gelar ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Karena itu, presiden memegang kewenangan besar dalam menentukan pemberian gelar tersebut.
Dalam konteks pemerintahan saat ini, sorotan mengarah pada Presiden Prabowo Subianto, mengingat relasi personalnya dengan keluarga Suharto. Prabowo merupakan mantan menantu Suharto. Kondisi ini dinilai menimbulkan potensi konflik kepentingan apabila keputusan akhir berada pada presiden.
Wacana memuluskan Suharto menjadi pahlawan nasional juga disebut pernah disampaikan Prabowo secara terbuka dalam sebuah pertemuan pada 2014. Kritik terhadap potensi konflik kepentingan turut dikaitkan dengan posisi Prabowo pada 1998, ketika ia menjabat Komandan Jenderal Kopassus yang menaungi Tim Mawar, tim yang disebut mengeksekusi penculikan aktivis. Dalam Pilpres 2024, Titiek Suharto—mantan istri Prabowo sekaligus anak kandung Suharto—tercatat masuk dalam daftar tim pemenangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Di tingkat norma, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan asas-asas yang harus menjadi landasan dalam proses pemberian gelar dan tanda kehormatan, antara lain asas kemanusiaan, kerakyatan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan. Sementara itu, Pasal 4 dan 5 Permensos Nomor 15 Tahun 2012 memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak yang diusulkan menerima gelar.
Perdebatan kemudian mengerucut pada pertanyaan apakah Suharto memenuhi syarat tersebut, khususnya terkait integritas moral dan keteladanan. Sejumlah catatan yang disebut bersumber dari laporan Transparency International, Bank Dunia, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 140 PK/Pdt/2015, Tap MPR Nomor XI Tahun 1998, serta dokumentasi pelanggaran HAM oleh GEMAS (Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto) dikemukakan sebagai dasar kritik. Dalam Putusan MA Nomor 140 Tahun 2015, Yayasan Supersemar milik Suharto dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Transparency International juga mencatat Suharto sebagai pemimpin dunia yang paling banyak menggelapkan uang negara, dengan perkiraan sekitar US$35 miliar atau setara Rp563,5 triliun. Selain itu, laporan Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative oleh UNODC bersama Bank Dunia pada 2005 menyebut Suharto berada di peringkat satu sebagai (mantan) presiden terkorup pada abad ke-20.
Para pengkritik menilai pencabutan nama Suharto dari Tap MPR tidak serta-merta menghapus catatan keterlibatannya dalam kejahatan HAM, KKN, dan penyalahgunaan kewenangan. Mereka mengingatkan agar keputusan negara tidak berujung pada pelanggengan impunitas, sekaligus tidak mencederai demokrasi.

