Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, menghadiri Rapat Finalisasi Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau dengan RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan tersebut digelar di Graha Kepri, Batam, Rabu (22/7/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan penataan ruang antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Sinkronisasi RTRW diharapkan dapat mendorong perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Kehadiran Raja Bayu Febri Gunadian disebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mendukung penyusunan tata ruang yang selaras dengan arah pembangunan provinsi maupun kebijakan nasional.
Dalam proses finalisasi, berbagai aspek strategis penataan ruang dibahas untuk mencegah tumpang tindih kebijakan. Pembahasan juga diarahkan agar pengembangan wilayah Anambas tetap mempertimbangkan potensi daerah, kelestarian lingkungan, serta kebutuhan investasi dan pembangunan pada masa mendatang.
Selain itu, sinkronisasi RTRW diharapkan menjadi landasan bagi percepatan pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan strategis, peningkatan investasi, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimal di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah kepulauan.