Video Viral soal Puan Maharani Tak Hormat saat Indonesia Raya Dinilai Menyesatkan

Video Viral soal Puan Maharani Tak Hormat saat Indonesia Raya Dinilai Menyesatkan

Sebuah video di Facebook yang diunggah pada 21 September 2025 dan telah ditonton lebih dari 793 ribu kali memunculkan klaim bahwa Ketua DPR Puan Maharani “kurang ajar” karena disebut tidak mau memberi hormat saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Dalam potongan video itu, Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih terlihat memberi hormat dengan tangan pada waktu yang sama.

Hasil pemeriksaan fakta menyimpulkan klaim tersebut menyesatkan. Penelusuran gambar melalui Google Reverse Image menunjukkan visual dalam video berasal dari momen pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September. Saat dicocokkan dengan tayangan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Puan terlihat berdiri tegak tanpa melakukan gestur hormat dengan tangan ketika lagu kebangsaan dinyanyikan.

Video viral berdurasi 15 detik itu mengambil momen tersebut lalu menambahkan teks bernada menghakimi, antara lain menyebut Puan “kurang ajar” serta kalimat yang menggiring opini seperti “apakah dia pikir Indonesia milik nya.” Unggahan itu turut memicu komentar warganet yang menilai sikap Puan tidak sesuai ketentuan.

Namun, aturan mengenai sikap hormat saat lagu kebangsaan dikumandangkan tidak mewajibkan gestur hormat dengan tangan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 62 menyebutkan bahwa setiap orang harus “berdiri tegak dengan sikap hormat” saat lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan.

Dalam penjelasan ketentuan tersebut, sikap hormat dimaknai sebagai berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha. Karena itu, meski tidak memberi hormat dengan tangan, Puan dinilai tetap melakukan sikap hormat sesuai ketentuan undang-undang.

Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta, Budi Mulyono, menjelaskan gestur hormat dengan tangan kanan di pelipis merupakan kebiasaan yang berasal dari tradisi militer dan kemudian diserap dalam praktik sipil, terutama saat lagu kebangsaan diperdengarkan. Menurutnya, dalam ranah sipil, gestur hormat cukup dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.

Budi juga menyebut budaya hormat bergaya militer dapat ditelusuri hingga era penjajahan Jepang, ketika nilai militerisme dan penghormatan kepada negara sangat ditekankan. Ia menambahkan, variasi cara memberi hormat juga pernah terlihat pada tokoh-tokoh awal republik. Soekarno disebut kerap menggunakan gaya militer, sementara Mohammad Hatta cukup berdiri tegak dengan sikap khidmat.

Pemeriksaan fakta juga menemukan sejumlah pejabat publik yang tidak menggunakan hormat bergaya militer saat lagu kebangsaan dikumandangkan, di antaranya Jusuf Kalla pada 2015 saat menjabat Wakil Presiden, Basuki Tjahaja Purnama pada 2015 saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, serta Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital pada momen pelantikan menteri dan wakil menteri pada 8 September.

Meski demikian, Budi menekankan pentingnya menjalankan sikap hormat secara sempurna sesuai ketentuan. Dalam kasus Puan, ia menilai sikapnya belum sepenuhnya sempurna karena tangan kirinya menggenggam tas. Dalam ketentuan undang-undang, sikap berdiri tegak diharapkan disertai lengan lurus dengan posisi ibu jari di depan, serta pandangan tidak menunduk ke bawah.