Sebuah unggahan video di Facebook beredar dengan klaim Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPR RI. Unggahan itu juga disertai narasi yang menyebut DPR akan segera memproses usulan pemakzulan terhadap Gibran.
Konten tersebut viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan warganet. Video dalam unggahan dibuat seolah memperlihatkan momen Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden, sehingga menimbulkan kesan adanya situasi politik nasional yang genting.
Hasil penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menunjukkan klaim itu tidak sesuai fakta. Mereka menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens dan menemukan bahwa rekaman tersebut merupakan video lama ketika Gibran menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta kepada Ketua DPRD Solo, Budy Prasetyo, pada Juli 2024.
Penelusuran lanjutan melalui mesin pencari dengan kata kunci terkait juga tidak menemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim Gibran mengundurkan diri sebagai wakil presiden. Selain itu, tidak ada informasi resmi dari pemerintah maupun DPR RI mengenai hal tersebut.
Dengan demikian, video yang beredar merupakan dokumentasi pengunduran diri Gibran dari jabatan Wali Kota Surakarta pada 2024, bukan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden. Narasi yang menyertai unggahan dinilai telah dipelintir dari konteks aslinya dan tergolong konten menyesatkan.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa konteks asli sebuah video sebelum mempercayai atau menyebarkannya, terutama ketika konten tersebut mengandung klaim politik yang berpotensi memicu kesalahpahaman.