Pati, Jawa Tengah — Rencana peninggian dua jembatan di Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, hingga kini belum mendapat respons dari pemerintah pusat. Usulan tersebut sebelumnya telah diajukan Pemerintah Kabupaten Pati pada 2025.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati, Widyotomo Kusdiyanto, mengatakan usulan yang disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum belum menunjukkan tindak lanjut. Kondisi itu membuat pelaksanaan peninggian jembatan berpotensi mundur hingga 2027.
“Saat ini masih usulan ke Kementerian PU belum ada tindak lanjutnya juga,” kata Widyotomo.
Menurut dia, belum adanya respons diduga karena Kementerian PU masih memprioritaskan pekerjaan perbaikan jalan. Ia menyebut salah satu pekerjaan yang tengah berjalan di wilayah Pati adalah pengecoran jalan di Juwana.
“Kemungkinan mungkin dari PU Bina Marga pusat baru perbaikan sama pengecoran jalan yang ada di Juwana. Kalau jembatan kelihatannya belum. Yang baru dioptimalkan jalan,” ujarnya.
Widyotomo menambahkan, peninggian dua jembatan tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran besar, sekitar Rp30 miliar. Usulan itu, kata dia, disampaikan saat Sudewo masih menjabat sebagai Bupati Pati. Ia menegaskan jalan di lokasi tersebut merupakan jalan nasional sehingga bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Anggarannya besar, dulu sampai Rp30 M pada zamannya Pak Dewo. Itu usulannya ke pusat. Karena itu jalan nasional bukan kewenangan kami,” katanya.
Ia juga mengingatkan, pekerjaan peninggian jembatan berpotensi mengganggu arus lalu lintas karena prosesnya memerlukan pembongkaran total.
Selain soal akses, Widyotomo menyebut kondisi dua jembatan tersebut selama ini dinilai turut memicu limpasan air ke Jalan Pantura. Ia menjelaskan, ketinggian jembatan yang rendah membuat sampah mudah tersangkut sehingga aliran air tidak lancar.
“Itu juga kendala, karena di sisi sebelah selatan itu juga Sungai Widodaren kalau air melimpah larinya ke jalan juga. Sungai itu sendiri kewenangannya BBWS, harusnya sinkron,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya selama ini melakukan penanganan di lokasi sebatas kewenangan daerah, seperti pembersihan sampah dan penanganan jika terjadi kerusakan tertentu.
“Kita penanganan di sana kalau ada sampah, kalau ada jebolan kita melakukan kewenangan ke sana,” pungkasnya.