Sekretaris Dewan Pendiri GEREP Institute (Pusat Kajian Madina), Moechtar Nasution, mengusulkan perubahan nama “Alun-Alun Kota Panyabungan” menjadi “Adian Pardomuan Kota Panyabungan”. Dalam sebuah esai opini, ia menilai penamaan “alun-alun” yang berakar dari kosmologi Jawa tidak sepenuhnya merepresentasikan denyut identitas, filsafat hidup, dan struktur sosial masyarakat Mandailing.
Menurut Moechtar, ruang publik bukan semata hamparan ruang terbuka hijau, melainkan “teks spasial” yang memuat memori kolektif, nilai sejarah, serta arah proyeksi kebudayaan masyarakat. Karena itu, penamaan ruang dinilai berpengaruh terhadap keterikatan warga dan keberlanjutan identitas budaya. Ia menegaskan usulan tersebut bukan sekadar pergantian papan nama, melainkan bagian dari gerakan kebudayaan yang ia sebut sebagai dekolonisasi spasial dan upaya menegaskan kedaulatan budaya lokal.
Dalam tulisannya, Moechtar mengulas konteks penyeragaman tata ruang di berbagai daerah Indonesia sejak masa pascakemerdekaan hingga era sentralisasi Orde Baru. Ia menggambarkan bagaimana banyak kota di luar Jawa mengadopsi pola yang seragam, termasuk penggunaan istilah “alun-alun”, sehingga keunikan lokal perlahan terkikis. Di era otonomi daerah, ia melihat munculnya kebutuhan untuk mereklamasi istilah dan simbol ruang publik agar lebih selaras dengan budaya setempat.
Ia kemudian mencontohkan gerakan toponimi lokal di sejumlah wilayah. Bali disebut menerapkan kebijakan penggunaan bahasa dan aksara Bali pada papan nama, yang diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Sementara di Jawa Barat, ia menyinggung adanya regulasi pemeliharaan bahasa daerah, termasuk Perda Nomor 14 Tahun 2014, serta contoh Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pemberian nama jalan dan fasilitas umum berbasis nilai budaya lokal.
Contoh yang lebih dekat, menurutnya, terlihat di Kota Padangsidimpuan yang menggunakan istilah “Alaman Bolak” untuk menamai ruang publik pusat kota. Ia menjelaskan “Alaman Bolak” dalam bahasa Mandailing berarti halaman yang luas dan dinilai berhasil menjadi landmark yang menumbuhkan rasa memiliki warga sekaligus ruang aktivitas sosial-budaya.
Meski demikian, Moechtar menilai istilah “Alaman Bolak” tidak dapat serta-merta diterapkan di Panyabungan tanpa kajian. Ia menguraikan bahwa dalam struktur adat Mandailing, Alaman Bolak merupakan bagian dari kompleks Bagas Godang dan Sopo Godang, serta memiliki dimensi sakral dan konsekuensi hukum adat. Karena ruang terbuka hijau modern bersifat inklusif dan digunakan masyarakat yang heterogen, ia menilai penggunaan nama “Alaman Bolak” berpotensi memunculkan pertanyaan terkait keterkaitan marga atau kuria tertentu.
Atas dasar itu, ia menawarkan nomenklatur “Adian Pardomuan” sebagai pilihan yang dinilai lebih netral namun tetap berakar pada bahasa Mandailing. Ia memaparkan “Adian” berasal dari kata “adi” yang bermakna istirahat atau rehat, sedangkan “Pardomuan” berakar dari “domu” yang berarti temu atau bersatu. Dalam tafsirnya, gabungan kedua kata tersebut menggambarkan ruang untuk beristirahat sekaligus titik temu sosial yang inklusif.
Ia juga mengaitkan gagasan tersebut dengan nilai kebersamaan dalam filsafat Dalihan Na Tolu (Mora, Kahanggi, Anak Boru). Menurutnya, ruang publik dengan nama “Adian Pardomuan” dapat menjadi representasi kebersamaan tanpa sekat, tempat warga dari berbagai latar dapat berinteraksi setara.
Dari sisi kebijakan, Moechtar menyebut gagasannya selaras dengan sejumlah koridor hukum nasional. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menekankan perhatian pada nilai budaya lokal dalam penyediaan dan penataan ruang terbuka hijau. Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan bahasa daerah sebagai bagian dari objek pemajuan kebudayaan. Selain itu, ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang mendorong penggunaan bahasa daerah atau kearifan lokal dalam penamaan unsur rupabumi buatan manusia, termasuk taman kota dan ruang terbuka publik.
Moechtar menutup esainya dengan menegaskan bahwa perubahan nama tersebut, jika diwujudkan, dipandang sebagai langkah untuk menghidupkan kembali “jiwa” Mandailing di pusat aktivitas publik. Ia menyebutnya sebagai upaya menjaga kesinambungan bahasa dan pengetahuan budaya antargenerasi, terutama di tengah tantangan keterasingan generasi muda dari bahasa ibu. Ia menegaskan tulisannya merupakan pendapat pribadi dan bukan mewakili institusi.