Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan belakangan kian sering terdengar, baik di sekolah umum maupun lembaga pendidikan keagamaan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena institusi yang semestinya menjadi ruang aman dan ramah anak justru berpotensi menjadi tempat terjadinya tindak kejahatan.

Sejumlah kasus yang mencuat dari beberapa institusi pendidikan, termasuk sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi, memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana perlindungan terhadap anak benar-benar berjalan. Kekerasan seksual pada anak dipandang sebagai pelanggaran moral dan hukum yang dapat melukai korban secara fisik, emosional, dan psikologis, sehingga dinilai tidak boleh dibiarkan.

Beberapa peristiwa yang diberitakan media lokal di Aceh menggambarkan situasi tersebut. Di Aceh Besar, seorang guru pesantren ditangkap karena diduga menyodomi lima santri di bawah umur. Di Aceh Utara, seorang oknum guru agama di salah satu sekolah dasar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 siswa. Sementara di Bener Meriah, oknum guru pesantren diduga mencabuli lima siswa; kasus itu terungkap setelah salah satu korban bersama orang tuanya mengadu ke polisi.

Namun, kasus yang terungkap diyakini hanya sebagian kecil. Kekerasan seksual pada anak kerap disebut sebagai fenomena gunung es karena banyak korban enggan melapor akibat rasa malu, takut, atau menganggap peristiwa tersebut sebagai aib, sehingga perkara bisa tertutup dan tidak tertangani.

Secara umum, kekerasan seksual pada anak dipahami sebagai segala bentuk aktivitas seksual yang memanfaatkan anak untuk tujuan kesenangan seksual. Tindakan ini dapat dilakukan secara paksa oleh orang dewasa, atau terjadi antaranak terhadap anak lainnya.

Bentuk kekerasan seksual dapat bersifat fisik, seperti menyentuh area pribadi anak, mencium, memperkosa, hingga sodomi. Sementara bentuk nonfisik dapat berupa mempertontonkan gambar atau video pornografi, memotret atau memvideokan anak dalam keadaan tidak berbusana, maupun mengucapkan atau mengirimkan kata-kata bermuatan pornografi.

Kekerasan seksual dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di lokasi yang tidak terduga. Pelaku juga sering sulit dikenali karena mampu menyamarkan diri. Disebutkan dalam karya Wijayanti Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual (2019), pelaku kerap tampil “mempesona” di lingkungannya, mudah dekat dengan anak, dan bahkan menjadi idola. Berbagai riset juga menguatkan bahwa pelaku sering merupakan orang yang dekat dengan korban, dan peristiwa terjadi di tempat mereka sering berinteraksi.

Di lingkungan pendidikan, kasus yang terungkap menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik terhadap teman sebayanya. Sejumlah faktor disebut dapat memicu terjadinya kejahatan ini, antara lain posisi pelaku sebagai figur yang memiliki kuasa. Dengan pengaruh tersebut, pelaku dapat menekan korban melalui ancaman, misalnya tidak naik kelas, dikeluarkan, atau dikenai sanksi tertentu, sehingga korban takut melapor.

Minimnya pendidikan seks dan etika pergaulan juga disebut sebagai pemicu. Sebagian orang tua menganggap pendidikan seksual sebagai hal tabu, padahal pengetahuan ini dinilai penting agar anak memahami batasan atas tubuhnya, mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain, serta mampu melindungi diri dari tindakan yang tidak diinginkan.

Faktor lain yang disorot adalah ketidaktegasan hukum terhadap pelaku dan lemahnya perlindungan korban. Tidak sedikit kasus disebut ditutupi demi menjaga reputasi dan nama baik lembaga, sementara rendahnya pengawasan juga membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.

Karena banyak orang tua dinilai terlambat menyadari, pengenalan tanda-tanda pada anak menjadi penting agar penanganan dan pemulihan trauma dapat dilakukan lebih cepat. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dalam Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah memaparkan sejumlah ciri yang dapat menjadi petunjuk bagi guru, orang tua, dan pihak terkait.

Dari sisi fisik, anak dapat mengeluh sakit, gatal, luka atau pendarahan di area genital, sakit perut, tidak nyaman saat berjalan atau duduk, hingga mengalami kehamilan. Dari sisi perilaku, anak bisa menjadi agresif, menarik diri dari pergaulan, takut ditinggal dengan orang tertentu, mengalami mimpi buruk, atau membolos sekolah. Anak juga dapat mengetahui informasi seksual melebihi usianya, melukai diri sendiri atau mencoba bunuh diri, mengatakan memiliki rahasia tetapi takut mengungkapkan, serta memiliki banyak uang yang tidak dapat dijelaskan asalnya.

Jika anak menunjukkan tanda-tanda tersebut, orang tua dianjurkan tetap tenang, memberikan kenyamanan agar anak mau bercerita, dan tidak menyalahkan korban. Bila diperlukan, orang tua dapat berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater agar penanganan lebih tepat. Selain itu, pelaporan kepada pihak berwajib dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Dalam konteks pencegahan, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pernah mengingatkan tentang tiga dosa besar di dunia pendidikan, salah satunya kekerasan seksual. Ia menilai kekerasan seksual perlu ditangani serius karena tidak hanya menghambat terciptanya lingkungan belajar yang baik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang dapat bertahan seumur hidup.

Merujuk pada informasi dari laman Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek, terdapat lima upaya yang dapat dilakukan satuan pendidikan untuk mewujudkan lingkungan bebas kejahatan seksual. Pertama, menciptakan lingkungan yang aman agar peserta didik merasa terlindungi. Jika terjadi pelecehan, sekolah diharapkan tidak menutupi kasus, memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi korban, mengawal proses hukum, membuka layanan pengaduan, serta melarang kegiatan yang berpotensi memicu pelecehan.

Kedua, memberikan pembelajaran seksual (sex education) untuk peserta didik guna membangun pemahaman tentang menjaga diri, menghargai tubuh sendiri, dan menolak tindakan pelecehan. Pendidikan seksual juga diarahkan untuk mengajarkan norma pergaulan yang sehat.

Ketiga, meningkatkan keamanan lembaga pendidikan melalui sistem keamanan yang berfungsi baik, seperti pemasangan CCTV, penyediaan petugas keamanan, petugas piket, penjaga sekolah, serta pengawasan guru di area-area yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya kejahatan.

Keempat, melakukan seleksi ketat terhadap guru dan tenaga kependidikan. Penerimaan tenaga pengajar dan staf dinilai perlu memastikan tidak hanya kemampuan pedagogik, tetapi juga integritas moral dan akhlak.

Kelima, menerapkan sanksi berat terhadap pelaku tanpa pilih kasih, mulai dari pelaporan kepada aparat penegak hukum hingga pemecatan tidak hormat. Penerapan aturan yang tegas dinilai dapat menekan peluang terjadinya kekerasan seksual.

Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan disebut membutuhkan komitmen kuat dari sekolah, serta dukungan orang tua, masyarakat, dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Perlindungan anak dinilai harus menjadi prioritas agar satuan pendidikan kembali menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang dan masa depan mereka.