Umbu Rudi Kabunang: Perda RTRW Dibutuhkan untuk Cegah Konflik Lahan dan Dukung Investasi di NTT

Umbu Rudi Kabunang: Perda RTRW Dibutuhkan untuk Cegah Konflik Lahan dan Dukung Investasi di NTT

Pembangunan daerah dinilai tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kepastian arah pemanfaatan ruang. Tanpa rencana tata ruang yang memiliki kekuatan hukum, investasi berisiko tersendat, konflik pemanfaatan lahan sulit dihindari, dan upaya menjaga keseimbangan lingkungan menjadi lebih kompleks.

Isu tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, Rabu (22/7/2026). Setelah meninjau Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang, rombongan Komisi XIII melanjutkan agenda rapat bersama sejumlah mitra kerja pemerintah di Nusa Tenggara Timur (NTT), di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam forum tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Ia menyebut RTRW sebagai fondasi penentu arah pembangunan sekaligus pemberi kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

“RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar hukum yang memastikan pembangunan berlangsung tertib, terarah, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Umbu Rudi.

Ia menjelaskan, RTRW menjadi acuan utama dalam menentukan peruntukan kawasan, mulai dari permukiman, pertanian, industri, perdagangan, kehutanan, pertambangan, hingga kawasan lindung. Dengan adanya kepastian tersebut, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang kerap memicu sengketa lahan dapat ditekan.

Menurut Umbu Rudi, kejelasan tata ruang juga menjadi prasyarat penting bagi iklim investasi. Berbagai perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pemanfaatan ruang lainnya, pada dasarnya bergantung pada kesesuaian dengan RTRW. Tanpa regulasi yang jelas, proses investasi berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum.

Selain aspek administratif dan investasi, ia menilai RTRW memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Melalui RTRW, pemerintah menetapkan kawasan lindung, daerah resapan air, sempadan sungai, kawasan pesisir, hingga wilayah rawan bencana agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan.

“Kalau tata ruang tidak disiapkan dengan baik, pembangunan akan kehilangan arah. Konflik lahan meningkat, investasi terhambat, sementara kerusakan lingkungan semakin sulit dicegah,” ujarnya.

Bagi Provinsi NTT yang memiliki karakter kepulauan serta potensi di sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, hingga pertambangan, Perda RTRW dinilai memiliki arti strategis. Regulasi tersebut dipandang sebagai pedoman untuk menentukan kawasan pengembangan ekonomi sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat serta kelestarian sumber daya alam.