Surabaya—Indonesia dinilai semakin tangguh menghadapi terorisme dan paham radikal. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bahkan menyatakan tidak ada serangan teror sepanjang 2023 dan 2025, dengan mengaitkannya pada langkah “penegakan hukum yang bersifat protektif”.
Namun, situasi tersebut dinilai tidak boleh membuat publik dan pemerintah lengah. Taktik kelompok teroris dan jaringan radikal terus berubah. Ujian terhadap ketenangan itu muncul ketika dua ledakan terjadi di sebuah sekolah menengah di Jakarta Utara pada November 2025, yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur dan mengakibatkan 96 orang terluka.
Peristiwa yang kemudian dikenal sebagai “bom sekolah Jakarta” semestinya mendorong evaluasi lebih dalam mengenai meningkatnya kecenderungan radikalisasi yang menyasar anak-anak. Insiden itu juga menjadi pengingat bahwa terorisme tidak selalu terbatas pada latar belakang keagamaan. Meski demikian, pada saat artikel ini ditulis, kejadian tersebut belum dinyatakan secara resmi sebagai aksi teror.
Detasemen Khusus (Densus) 88, yang dikenal sebagai tulang punggung antiteror Polri, mengungkap temuan bahwa 70 warga negara Indonesia di bawah umur diduga terpapar ekstremisme yang disebarkan melalui komunitas bernama True Crime Community (TCC). Komunitas ini beroperasi terutama di ruang daring dan diduga sengaja memengaruhi anak-anak serta remaja dengan ideologi yang dinilai asing bagi Indonesia, seperti neo-Nazisme dan supremasi kulit putih.
Menurut temuan Densus 88, pengaruh TCC paling signifikan berada di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari 70 anak yang terpapar, masing-masing 15 berada di Jakarta, 12 di Jawa Barat, dan 11 di Jawa Timur. Mereka berusia 11 hingga 18 tahun, rentang usia yang disebut sebagai periode paling rentan untuk terseret pada penemuan-penemuan baru yang berpotensi berbahaya.
Polisi juga menyatakan paparan ekstremisme pada kelompok usia ini tidak berhenti pada konsumsi konten secara pasif. Sejumlah remaja menunjukkan indikasi ketertarikan, bahkan pengetahuan, terkait senjata mematikan. Jika tidak ditangani secara efektif, tren ini dinilai dapat menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menguatkan pandangan bahwa radikalisasi telah merambah ruang digital.
Analis budaya dan media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setyawan, memandang fenomena ini sebagai cerminan krisis produksi nilai di ruang digital. Dalam sejarah, ideologi seperti neo-Nazisme dan supremasi kulit putih dikaitkan dengan kekerasan bermotif ras, terutama di Amerika Serikat dan Eropa.
Di lingkungan digital saat ini, simbolisme yang melekat pada ideologi tersebut kerap terlepas dari konteks historis dan etikanya. Ekstremisme disebut semakin mudah menjangkau audiens muda melalui medium yang tampak tidak berbahaya, seperti meme, narasi sensasional, atau percakapan santai di komunitas daring. Dinamika itu membuat simbol-simbol ekstrem dapat menarik perhatian anak-anak dan remaja tanpa pemahaman memadai tentang asal-usul ideologi maupun konsekuensi sejarahnya. Ruang digital pun dinilai berpotensi “dipersenjatai” untuk menarik individu, termasuk anak di bawah umur, ke arah kekerasan simbolik dan bahkan kekerasan di dunia nyata.
Temuan Densus 88 mengenai radikalisasi anak memunculkan tantangan baru bagi sektor pendidikan dan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkatkan kewaspadaan. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengingatkan bahwa ruang digital menarik anak-anak ke lingkungan yang semakin kompleks dan cepat berubah. Tanpa bimbingan, pengawasan, dan literasi digital yang memadai, risiko terpapar konten berbahaya disebut meningkat tajam.
Sebagai respons, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan langkah proaktif untuk menekan risiko munculnya keyakinan atau impuls kekerasan di kalangan siswa SMA. Upaya itu mencakup dorongan agar sekolah memperkuat lingkungan aman bagi tumbuh kembang peserta didik.
Pemerintah daerah juga menekankan pendekatan literasi digital yang reflektif. Siswa diharapkan bukan hanya cakap menggunakan gawai dan aplikasi, tetapi juga mampu berpikir kritis, memahami konteks, mengenali narasi manipulatif, serta menyadari dampak sosial dari konten yang mereka konsumsi. Upaya ini disebut melengkapi penguatan pendidikan kewargaan serta peningkatan peran guru bimbingan konseling dan wali kelas dalam deteksi dini paparan ekstremisme.
Para pendidik didorong lebih peka terhadap perubahan perilaku siswa. Untuk memperkuat batas digital di sekolah, Pemprov Jawa Timur merencanakan pengaturan penggunaan gawai, pemantauan kegiatan ekstrakurikuler, penelaahan komunitas daring yang diikuti siswa, serta mekanisme pelaporan yang menghindari stigmatisasi.
Di saat yang sama, otoritas menyatakan akan memperkuat koordinasi antara sekolah dan keluarga, serta membangun kolaborasi dengan kementerian terkait, aparat keamanan, dan lembaga perlindungan anak. Arah kebijakan ini menekankan penanganan akar masalah radikalisasi, tidak semata mengandalkan respons reaktif atau langkah-langkah yang bersifat menghukum.
Inisiatif tersebut sejalan dengan upaya nasional mencegah indoktrinasi pada anak. Densus 88 melaporkan lima penangkapan pada 2025 dan pendampingan terhadap 68 anak yang terpapar ideologi kekerasan.
Kasus TCC dan kelompok serupa dinilai meninggalkan dampak psikologis yang dalam, sekaligus memaksa Indonesia menghadapi konsekuensi ekstremisme digital terhadap kesehatan mental dan perkembangan kognitif anak. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ideologi radikal dapat menyusup ke ruang digital dengan cara yang nyaris tak terlihat. Dalam konteks itu, pendidikan yang berorientasi pada dampak diharapkan dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki nalar reflektif, empati sosial, dan ketahanan terhadap ideologi kekerasan.

