Sebuah ceramah yang disampaikan penceramah bernama Sayyid Bahar bin Ali bin Alawi bin Abdur Rahman bin Sumayt, yang dikenal sebagai Habib Bahar bin Smith, menuai sorotan setelah memuat kalimat bernada hujatan terhadap Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan Maulid Nabi di Batu Ceper, Tangerang, Banten, dan berujung pada pelaporan ke polisi oleh sejumlah elemen masyarakat dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.
Peristiwa tersebut kembali mengangkat persoalan lama dalam politik Indonesia: menguatnya ujaran kebencian sebagai bagian dari strategi dalam kontestasi kekuasaan. Fenomena ini dinilai bukan hal baru dan dapat ditelusuri setidaknya sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, ketika persaingan antara dua pasangan kandidat diwarnai manuver politik yang kerap bergeser dari adu gagasan menjadi agitasi dan kampanye hitam.
Dari Pilpres 2014 ke Pilkada DKI 2017
Penulis menilai situasi serupa, bahkan lebih keras, terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Kontestasi saat itu disebut sarat sentimen identitas yang berkelindan dengan menguatnya konservatisme-populisme Islam, sehingga Pilkada DKI dicatat sebagai salah satu kontestasi paling brutal dalam sejarah demokrasi Indonesia pascareformasi.
Menurut tulisan tersebut, menjelang Pilpres 2019 muncul kecenderungan untuk mereplikasi pola Pilkada DKI, antara lain melalui serangan terhadap lawan politik lewat kampanye hitam—mulai dari berita palsu, fitnah, hingga ujaran kebencian.
Tren Global Kampanye Berbasis Kebencian
Dalam lanskap global, pola kampanye yang mengeksploitasi ujaran kebencian juga disebut menguat. Tulisan itu menyinggung kemenangan Donald Trump di Pilpres Amerika Serikat yang dihubungkan dengan kampanye bernuansa seksisme dan rasialisme. Selain itu, kemenangan Jair Bolsonaro dalam Pilpres Brasil pada Oktober 2018 juga disorot karena kampanye yang dinilai mengumbar sentimen rasialisme dan misoginisme.
Pengamat politik asal Amerika Serikat, Fareed Zakaria, dalam kolomnya disebut menilai indeks demokrasi global mengalami perlambatan seiring gelombang populisme yang dimotori kelompok konservatif-kanan, yang salah satu wujudnya tampak dalam eksploitasi ujaran kebencian selama kontestasi politik.
Apa Itu Ujaran Kebencian dan Mengapa Dipakai dalam Politik
Ujaran kebencian (hate speech) dalam tulisan tersebut dijelaskan sebagai tindakan menghasut orang lain untuk membenci pihak tertentu dengan mengeksploitasi sentimen identitas, seperti agama, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, ideologi politik, dan variabel sejenisnya. Dalam kontestasi politik, ujaran kebencian kerap dipakai untuk menjatuhkan lawan sekaligus menarik simpati publik.
Penulis merujuk pada Eric Heinze dalam buku Hate Speech and Democratic Citizenship (2016) yang menyebut sedikitnya ada dua faktor yang melatari maraknya ujaran kebencian dalam kontestasi politik selama satu dekade terakhir.
- Prasangka buruk antarkelompok. Prasangka ini kerap berawal dari pelabelan (stereotype) terhadap kelompok tertentu. Pelabelan negatif dapat menjadi pintu masuk lahirnya ujaran kebencian yang menyasar kelompok tersebut, dan dapat dimainkan elite politik untuk mendulang simpati.
- Rasa inferior karena merasa tersisih. Perasaan terpinggirkan dapat berkembang menjadi anggapan bahwa kelompok dominan mengancam eksistensi pihak lain. Dalam konteks ini, ujaran kebencian dipandang sebagai strategi untuk mendelegitimasi kelompok yang dominan, termasuk dalam perebutan kekuasaan politik.
Memori Kolektif dan Kerentanan Provokasi
Tulisan itu menyebut analisis Heinze relevan untuk membaca kondisi Indonesia, yang memiliki riwayat panjang terkait konflik berbasis identitas dan ideologi politik. Peristiwa pembantaian anggota PKI dan simpatisannya pada 1965–1966 serta konflik sosial pada awal era Reformasi 1998 disebut menjadi memori kolektif yang sulit hilang.
Bayang-bayang memori tersebut dinilai membuat masyarakat hidup dalam suasana saling curiga dan rentan provokasi. Dalam kondisi seperti itu, sentimen SARA disebut kerap dieksploitasi untuk membangun ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah, alih-alih menawarkan narasi politik alternatif.
Dampak Psikologis dan Pentingnya Penegakan Hukum
Dalam perspektif psikologi politik, penulis menilai tindakan dan ucapan elite berpotensi membentuk perilaku politik publik. Ujaran kebencian dipandang sebagai bentuk kekerasan verbal yang dampaknya dapat luas dan berisiko memengaruhi alam bawah sadar publik ke arah intoleran serta destruktif, yang pada akhirnya berpotensi menyulut konflik sosial.
Karena itu, penegakan hukum disebut penting dilakukan. Tulisan tersebut juga menyinggung pernyataan Habib Bahar yang menolak meminta maaf dan menyatakan lebih memilih “membusuk di penjara”, yang dipandang mempertegas sikapnya. Penulis menekankan perlunya pendidikan publik agar masyarakat memahami batas yang jelas antara kritik dan hujatan.

