Dua bulan setelah bencana hidrometeorologi melanda Aceh pada akhir November 2025, tujuh kabupaten di provinsi tersebut masih memperpanjang status tanggap darurat. Kondisi ini menandakan dampak banjir dan longsor masih dirasakan masyarakat dan membutuhkan penanganan lanjutan dari pemerintah daerah.
Berdasarkan rekap infografis Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025 yang diperbarui pada Jumat, 23 Januari 2026 pukul 16.00 WIB, tujuh daerah yang masih berada dalam status perpanjangan tanggap darurat adalah Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tengah, Nagan Raya, Gayo Lues, dan Aceh Tamiang.
Sementara itu, sebanyak 11 kabupaten/kota telah beralih dari masa tanggap darurat ke masa transisi menuju pemulihan, yakni Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat, serta Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.
Adapun lima kabupaten/kota lainnya sejak awal tidak ditetapkan dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, yaitu Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Simeulue.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem kembali menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, terhitung 23 hingga 29 Januari 2026. Keputusan itu disampaikan dalam rapat perpanjangan status tanggap darurat secara virtual dari Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (22/1/2026) malam.
Perpanjangan status itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026. Mualem menyebut perpanjangan diputuskan karena penanganan darurat belum sepenuhnya tuntas dan masih adanya laporan dari daerah terdampak, khususnya dari Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Utara, dan Bupati Pidie Jaya.
Menurut Mualem, perpanjangan status tanggap darurat bertujuan memastikan pembersihan lingkungan, distribusi logistik, pelayanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan secara cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk ke gampong-gampong yang sulit dijangkau.
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang dinilai membutuhkan pembangunan sedikitnya delapan jembatan darurat. Mualem menyebut warga terpaksa menyeberangi sungai secara manual dan akses transportasi dapat terputus ketika debit air meningkat.
Selain itu, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat langkah pemulihan, mulai dari pembersihan permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, hingga lahan pertanian warga. Ia juga menekankan percepatan distribusi logistik ke wilayah terisolir serta penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat 2 Februari 2026.
“Kita harus bergerak cepat agar aktivitas masyarakat kembali normal dan pemulihan Aceh dapat segera terwujud,” kata Mualem.

