Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuka secara terbuka daftar paket kegiatan yang diusulkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Menurut TTI, keterbukaan ini diperlukan agar publik dapat mengetahui sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyatakan pengumuman daftar paket pokir menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap wakil rakyat. Ia meminta pimpinan DPRA mengumumkan seluruh paket pokir yang disebut berasal dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di masing-masing daerah pemilihan.
“Kami meminta pimpinan DPRA untuk mengumumkan seluruh paket pokir yang berasal dari hasil musrenbang di masing-masing daerah pemilihan,” ujar Nasruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2026).
Nasruddin mengatakan desakan transparansi menguat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai berdampak pada sejumlah program pro-rakyat. Ia menyinggung pemotongan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) Aceh tahun 2026 yang disebut mengalami pengurangan signifikan.
“Di saat program yang menyentuh langsung masyarakat dipangkas, publik justru tidak mendengar adanya pengurangan tunjangan bagi anggota dewan,” kata Nasruddin.
Ia juga menyoroti dugaan adanya penambahan pendapatan melalui paket kegiatan yang dikaitkan dengan pokir. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, TTI menilai hanya sebagian kecil paket pokir yang benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat. Selebihnya, usulan kegiatan disebut lebih banyak berupa pengadaan barang yang dinilai sebagai program rutin dinas terkait.
Nasruddin mencontohkan kegiatan seperti pengadaan baliho, buku, hingga fasilitas sekolah yang disebut kerap dimasukkan dalam skema pokir. “Padahal kegiatan tersebut pada dasarnya sudah menjadi program reguler dinas,” ujarnya.
Selain itu, TTI menyoroti dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pokir, termasuk peran kuasa pengguna anggaran (KPA) yang disebut merangkap sebagai pelaksana pekerjaan. Dalam praktik tersebut, kontraktor disebut hanya dipinjam namanya dengan imbalan tertentu.
“Ada indikasi paket-paket dikumpulkan, dikerjakan sendiri, lalu dibagi sesuai kesepakatan. Ini tentu harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Nasruddin.
TTI mengajak masyarakat mendorong transparansi dalam pengelolaan dana publik dan meminta aparat penegak hukum proaktif menindaklanjuti berbagai indikasi penyimpangan yang disampaikan.

