Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuka secara terbuka daftar paket kegiatan yang diusulkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. TTI menilai keterbukaan itu penting agar publik dapat mengetahui sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pengumuman daftar paket pokir diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat. Ia meminta pimpinan DPRA mengumumkan seluruh paket pokir yang disebut berasal dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di masing-masing daerah pemilihan.
“Kami meminta pimpinan DPRA untuk mengumumkan seluruh paket pokir yang berasal dari hasil musrenbang di masing-masing daerah pemilihan,” ujar Nasruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2026).
Menurut Nasruddin, desakan transparansi menguat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada sejumlah program pro-rakyat. Ia menyinggung pemotongan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) Aceh tahun 2026 yang disebut mengalami pengurangan signifikan.
“Di saat program yang menyentuh langsung masyarakat dipangkas, publik justru tidak mendengar adanya pengurangan tunjangan bagi anggota dewan,” kata Nasruddin.
TTI juga menyoroti dugaan adanya penambahan pendapatan melalui paket kegiatan yang dikaitkan dengan pokir. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, TTI menyebut hanya sebagian kecil paket pokir yang dinilai benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat. Sementara itu, usulan lainnya dinilai lebih banyak berupa pengadaan barang yang disebut sebagai program rutin dinas terkait.
Nasruddin mencontohkan kegiatan seperti pengadaan baliho, buku, hingga fasilitas sekolah yang disebut kerap dimasukkan dalam skema pokir. “Padahal kegiatan tersebut pada dasarnya sudah menjadi program reguler dinas,” ujarnya.
Selain itu, TTI menyoroti dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pokir, termasuk peran kuasa pengguna anggaran (KPA) yang disebut merangkap sebagai pelaksana pekerjaan. Dalam praktik tersebut, kontraktor disebut hanya dipinjam namanya dengan imbalan tertentu.
“Ada indikasi paket-paket dikumpulkan, dikerjakan sendiri, lalu dibagi sesuai kesepakatan. Ini tentu harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Nasruddin.
Nasruddin menyatakan TTI mengajak masyarakat mendorong transparansi dalam pengelolaan dana publik. Ia juga meminta aparat penegak hukum bersikap proaktif menindaklanjuti berbagai indikasi penyimpangan. “Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka upaya pemberantasan korupsi akan sulit terwujud,” ujarnya.

