Transparansi Polri Dinilai Menguatkan Kepercayaan Publik, Raih Predikat Informatif pada Monev KIP 2025

Transparansi Polri Dinilai Menguatkan Kepercayaan Publik, Raih Predikat Informatif pada Monev KIP 2025

JAKARTA — Keterbukaan informasi dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penilaian itu tercermin dari capaian Polri dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025 yang meraih nilai 98,90 dengan predikat Informatif.

Komitmen transparansi tersebut disebut kembali diperkuat pada 2026 melalui sejumlah agenda, antara lain Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri, Rakernis Humas Polri, serta penguatan sistem transparansi dalam proses rekrutmen anggota.

Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, Ir. R. Haidar Alwi, MT, menilai keterbukaan informasi telah menjadi bagian penting dalam reformasi kelembagaan Polri di era modern. Menurut dia, transparansi tidak sekadar strategi komunikasi, melainkan wujud akuntabilitas institusi kepada masyarakat.

“Institusi yang besar bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan institusi yang berani menjelaskan masalah secara terbuka dan memperbaikinya secara cepat,” ujar Haidar Alwi.

Secara konstitusional, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di lingkungan Polri, komitmen keterbukaan itu diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik.

Haidar Alwi menyebut capaian nilai 98,90 dalam Monev KIP 2025 menunjukkan keterbukaan informasi telah menjadi budaya organisasi yang terukur di tubuh Polri. Ia juga menilai konsep PRESISI yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mempercepat transformasi digital dan akuntabilitas pelayanan publik.

Melalui sejumlah platform digital seperti E-PPID, SP2HP Online, Dumas Presisi, Propam Presisi, Polri Super App, hingga Call Center 110, masyarakat disebut dapat mengakses informasi dan memantau layanan kepolisian secara lebih terbuka.

“Teknologi yang baik adalah teknologi yang menciptakan jejak akuntabilitas sehingga setiap proses dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” kata Haidar Alwi.

Ia juga menilai keterbukaan Polri dalam menangani pelanggaran internal menjadi indikator penting dalam membangun legitimasi moral institusi. Menurutnya, keberanian menjelaskan proses pemeriksaan anggota melalui konferensi pers, sidang etik, hingga proses pidana menunjukkan transparansi yang semakin kuat.

Haidar Alwi menegaskan transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk keberanian institusi negara untuk membuka diri terhadap pengawasan publik demi menjaga kehormatan hukum dan kepercayaan masyarakat.