Transparansi KPK Disorot soal Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Transparansi KPK Disorot soal Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mempertanyakan keterbukaan informasi kepada publik mengenai perubahan status penahanan tersebut.

Yudi menilai informasi pengalihan penahanan baru muncul setelah ada pernyataan dari pihak luar. “Transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Ia mengingatkan, perubahan status penahanan tanpa penjelasan yang memadai sejak awal berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Menurutnya, ketika satu tersangka mendapat status tahanan rumah, tersangka lain dapat mengajukan hal serupa dengan alasan keadilan. “Ketika satu tersangka mendapat status tahanan rumah, maka tahanan lain bisa mengajukan hal serupa dengan alasan keadilan,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pengalihan penahanan terhadap Yaqut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Permohonan pengalihan status penahanan disebut diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di sisi lain, seorang pengunjung rutan KPK, Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya. “Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut, infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.

Silvia menyebut kabar tersebut menjadi perbincangan di antara para tahanan. Ia juga mengatakan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar di lingkungan KPK pada Sabtu (21/3/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Melisa, belum memberikan penjelasan karena sedang menjalankan ibadah umrah. “Saya masih umrah, nanti pulang baru bisa kasih keterangan ya,” ujarnya.

KPK menegaskan pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap disertai pengawasan terhadap tersangka.