Sekretaris Jenderal To Lam menegaskan perlunya terus memperkuat perjuangan melawan korupsi, pemborosan, dan fenomena negatif melalui pendekatan yang tegas, gigih, sistematis, dan semakin mendalam. Penegasan itu disampaikan dalam pidato penutup Sidang Pleno ke-2 Komite Sentral ke-14 yang berlangsung pada sore 25 Maret 2026 di Markas Besar Partai Pusat.
Dalam pidatonya, To Lam menyampaikan arah kebijakan yang menekankan tindakan kuat, visi strategis, serta tekad politik untuk memimpin negara memasuki tahap pembangunan baru. Ia juga mengaitkan agenda pembangunan dengan kerangka “Empat Prinsip Utama” politik dan ideologi, sekaligus menetapkan target pertumbuhan “dua digit” dengan syarat kualitas, keberlanjutan, dan kesetaraan sosial tetap terjaga. Bersamaan dengan itu, didorong pula reformasi model pemerintahan lokal menuju tata kelola yang lebih efisien, efektif, dan terarah.
To Lam menilai, pemberantasan korupsi, pemborosan, dan praktik negatif bukan sekadar rangkuman pengalaman praktis, melainkan orientasi strategis ketika negara memasuki “era kebangkitan nasional” yang menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Ia menekankan bahwa sikap Partai dan Negara dalam memerangi korupsi, pemborosan, dan fenomena negatif harus konsisten dan tidak berubah. Menurutnya, ini merupakan perjuangan yang tidak bisa dihindari, tidak dapat diperlambat, dan tidak boleh dilakukan secara tidak menentu.
Dalam beberapa periode, pendekatan pemberantasan korupsi disebut mengalami pergeseran: dari fokus pada penanganan kasus-kasus penting menjadi lebih proaktif dan sistematis. Pergeseran itu ditopang oleh penyempurnaan sistem kelembagaan, mekanisme pengendalian kekuasaan yang lebih ketat, serta keterlibatan tersinkronisasi dari seluruh sistem politik.
Sejumlah kasus besar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir—termasuk penyimpangan di Viet A Group, kasus di Departemen Konsuler (Kementerian Luar Negeri), serta perkara terkait tanah, keuangan, dan perbankan—digambarkan bukan hanya berujung pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengungkap celah kelembagaan dan kelemahan dalam manajemen negara untuk segera dibenahi.
Dalam konteks penegakan akuntabilitas, pidato tersebut juga menegaskan prinsip bahwa tidak ada zona terlarang, tidak ada pengecualian, dan tidak ada “pendaratan aman”. Pertanggungjawaban disebut dapat menjangkau pejabat tinggi, termasuk mereka yang telah pensiun.
Salah satu penekanan utama adalah penerapan prinsip “tiga larangan”: tidak mampu, tidak mau, dan tidak bersedia melakukan korupsi. Prinsip ini diposisikan sebagai tuntutan yang lebih tinggi dan komprehensif dalam situasi saat ini.
Aspek pertama, “tidak mampu melakukan korupsi”, diarahkan melalui penyempurnaan institusi, kebijakan, dan hukum secara transparan dan ketat, termasuk menutup celah yang bisa dieksploitasi. Bidang-bidang rawan seperti pengelolaan lahan, investasi publik, proses tender, serta keuangan dan penganggaran disebut perlu dikendalikan dengan mekanisme yang jelas dan pengawasan independen. Penguatan inspeksi, audit, investigasi, penuntutan, dan persidangan juga ditekankan agar tepat waktu dan efektif. Selain itu, penerapan teknologi, digitalisasi data, dan transparansi informasi dipandang sebagai penghalang teknis untuk mencegah korupsi sejak dini.
Aspek kedua, “tidak berani melakukan korupsi”, dikaitkan dengan efek jera dari penanganan pelanggaran yang ketat, tepat waktu, dan menyeluruh. Hukuman berat dalam kasus-kasus besar disebut berfungsi bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga pencegahan. Akuntabilitas juga ditekankan tidak berhenti pada pelaku langsung, melainkan dapat meluas pada tanggung jawab pemimpin dan kelompok terkait, sebagai bagian dari pengendalian kekuasaan.
Pidato itu turut menegaskan bahwa pemberantasan tidak hanya menyasar penggelapan dan penyuapan, tetapi juga pemborosan serta praktik negatif yang dinilai dapat menimbulkan kerugian besar pada aset dan keuangan publik, sekaligus berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Aspek ketiga, “tidak bersedia melakukan korupsi”, ditempatkan pada ranah budaya dan moralitas. Penekanan diberikan pada pendidikan integritas, penghormatan terhadap kehormatan dan harga diri, serta penguatan prinsip moral di kalangan kader dan anggota Partai. Tujuannya membentuk ketahanan dari dalam diri agar upaya pemberantasan berjalan berkelanjutan, mengingat mekanisme pengawasan eksternal memiliki batas.
Dalam pidato tersebut juga disoroti perubahan orientasi: dari penanganan yang berfokus pada konsekuensi menuju upaya memperjelas penyebab serta kondisi yang memunculkan pelanggaran. Pendekatan ini dipandang sebagai pergeseran dari “memadamkan api” ke “pencegahan kebakaran” sejak akar masalah.
To Lam menilai, seiring integrasi ekonomi yang semakin dalam, bentuk-bentuk korupsi menjadi lebih canggih dan kompleks, termasuk keterkaitan dengan sektor swasta dan unsur transnasional. Karena itu, pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan dari sisi kesadaran, institusi, dan metode pelaksanaan, dengan koordinasi antar lembaga, partisipasi masyarakat, serta penguatan pengawasan warga negara dan pers dalam mendeteksi, melaporkan, dan berkontribusi pada pencegahan serta penanganan yang tepat waktu.
Menutup arahannya, pesan Sidang Pleno ke-2 Komite Sentral ke-14 ditegaskan: pemberantasan korupsi, pemborosan, dan fenomena negatif harus dilakukan secara tegas, gigih, dan komprehensif, melalui solusi langsung sekaligus strategi jangka panjang. Penerapan “tiga larangan”, penyempurnaan institusi, penegakan hukum yang ketat, dan peningkatan etika pelayanan publik dipandang sebagai prasyarat untuk memperkuat kepercayaan rakyat serta membangun fondasi pembangunan berkelanjutan di era baru.

