TNI Pastikan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Berjalan, Empat Prajurit Ditahan

TNI Pastikan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Berjalan, Empat Prajurit Ditahan

JAKARTA — Markas Besar TNI menyatakan proses hukum terhadap empat prajurit yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, masih terus berjalan. Perkara yang disebut menyeret personel intelijen itu kini berada dalam tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik militer untuk mengungkap motif kejadian.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan penyidikan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai.

“Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan,” ujar Aulia Dwi saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).

Ia menegaskan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan militer. “Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” tambahnya.

Empat prajurit tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya sejak Rabu (18/3/2026). Mereka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dari empat orang itu, tiga di antaranya disebut berstatus perwira dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto merinci identitas para tersangka, yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. “Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional,” kata Yusri.

Yusri menyebut perkara ini akan diproses melalui mekanisme peradilan militer sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Menanggapi keraguan publik terkait proses di internal militer, ia memastikan persidangan akan digelar secara terbuka. “Selama ini kan untuk persidangan di militer ini kan selalu terbuka ya tidak pernah istilahnya persidangan tertutup,” ujarnya.

Puspom TNI juga menyatakan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.