Tim Hukum Nilai Audit BPKP Penuh Asumsi dalam Perkara Kakao UGM–PT Pagilaran

Tim Hukum Nilai Audit BPKP Penuh Asumsi dalam Perkara Kakao UGM–PT Pagilaran

SEMARANG — Tim penasihat hukum Rachmad Gunadi (RG) menilai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar dakwaan dalam perkara pengadaan biji kakao antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Pagilaran lemah secara metodologi, sarat asumsi, dan dipaksakan menjadi konstruksi tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara tim penasihat hukum, Zainal Petir, seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (22/1/2026).

Menurut Zainal, di persidangan terungkap pengakuan auditor BPKP yang menggunakan standar reasonable assurance. Ia menilai standar tersebut bukan standar pembuktian faktual dalam hukum pidana.

“Ketika auditor menyatakan tidak yakin atas pengiriman karena bukti material flow dianggap tidak memadai, itu bukan kesimpulan bahwa barang tidak pernah ada. Namun, asumsi itu justru dipaksakan menjadi dasar dakwaan,” ujar Zainal.

Zainal juga menyoroti pembatasan cut-off pemeriksaan audit yang disebut hanya sampai akhir Desember 2019, sehingga seolah-olah seluruh transaksi berhenti pada periode tersebut. Padahal, ia menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya mekanisme penyelesaian kekurangan pengiriman dan retur biji kakao berdasarkan rekomendasi auditor internal UGM (KAI), yang dituntaskan hingga 23 September 2021.

Ia merujuk pada surat UGM Nomor 12729/UM1.P4/Set-R/BU.00/2025 yang menyatakan permasalahan kontrak pembelian biji kakao CTLI telah diselesaikan pada akhir 2021.

“Fakta-fakta pasca-2019 ini diabaikan begitu saja. Ini bukan kekeliruan teknis, melainkan pengabaian fakta yang disengaja agar terkesan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” kata Zainal.

Selain audit, Zainal menyinggung Surat Keputusan (SK) Rektor UGM Nomor 1399 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) yang disebut dijadikan dasar tuduhan. Dalam persidangan, saksi fakta Prof. Ir. Donny Widianto, Ph.D., dosen Fakultas Pertanian UGM, menyampaikan adanya pertentangan substansi dalam SK tersebut.

Menurut Prof. Donny, standar kadar air biji kakao terfermentasi berdasarkan SNI maksimal 7,5 persen, bukan 15 persen sebagaimana tercantum dalam SK Rektor. Ia juga menyatakan tidak mungkin seluruh biji kakao terfermentasi sempurna, terlebih SK tersebut memprioritaskan pengadaan dari petani yang faktanya mayoritas hanya mampu memenuhi mutu level III sesuai SNI.

“SK itu dibuat tanpa melibatkan ahli kakao. Kerancuan inilah yang menyebabkan perbedaan persepsi kualitas antara fakta lapangan dan asumsi auditor,” ujar Zainal.

Zainal menilai audit BPKP keliru ketika kelemahan administratif dijadikan bukti pidana. Ia menyebut dokumen seperti purchase order, invoice, surat jalan, dan nota timbang dianggap tidak meyakinkan, lalu disimpulkan seolah-olah barang tidak pernah ada.

“Dalam hukum pidana, cacat administrasi bukan bukti kejahatan. Ini prinsip dasar yang diabaikan,” katanya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi perhitungan kerugian negara. Menurut Zainal, auditor semula menyebut kerugian sekitar Rp6,7 miliar dari total pembayaran Rp7,4 miliar. Namun di persidangan angka itu berubah menjadi sekitar Rp3,6 miliar setelah auditor mengakui adanya pengembalian dana.

Meski demikian, Zainal menyatakan fakta pengiriman 116 ton dari total 200 ton biji kakao serta pemenuhan sisa kewajiban dalam bentuk barang maupun uang tetap diabaikan. “Angka kerugian berubah di ruang sidang. Ini menunjukkan perhitungan spekulatif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Zainal menambahkan, penggunaan dana PT Pagilaran untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga dinilai sebagai konsekuensi hubungan keperdataan, bukan tindak pidana korupsi. Ia juga menyebut seluruh kewajiban telah diselesaikan jauh sebelum penyidikan dimulai pada April 2025.

Dalam persidangan, ia mengatakan auditor BPKP dinilai gagal menjelaskan pembebanan sisa kerugian negara kepada masing-masing terdakwa. Menurutnya, ketidakmampuan tersebut menunjukkan audit tidak siap diuji secara hukum.

Sementara itu, saksi fakta Prof. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D., dosen Fakultas Pertanian UGM sekaligus anggota Majelis Wali Amanat UGM, menyatakan heran perkara yang disebut telah selesai pada 2021 kembali diangkat pada 2025. Ia juga menyebut UGM memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2021–2023.

“Para terdakwa adalah doktor dan aset akademik UGM, namun justru diseret dalam perkara ini,” ungkap Prof. Irfan di persidangan.

Zainal turut menyinggung persoalan tata kelola PT Pagilaran setelah perkara ini bergulir. Berdasarkan keterangan saksi, ia menyebut muncul dugaan penunjukan direksi PT Pagilaran tidak sesuai Anggaran Dasar dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Mekanisme pemilihan direksi melalui Dekan Fakultas Pertanian sebagai kepanjangan tangan Rektor UGM. Karena itu, Rektor harus ikut bertanggung jawab,” kata Zainal.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan salah satu direksi merupakan mantan narapidana kasus kejahatan serius di luar negeri. Zainal menyatakan fakta tersebut dibenarkan saksi dan diakui sedang didalami pihak UGM.

“Ini sangat ironis. Para akademisi justru dikriminalisasi dengan audit yang lemah, sementara persoalan serius tata kelola perusahaan baru terungkap di persidangan,” ujar Zainal.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan perkara ini, menurutnya, semakin menunjukkan kejanggalan. “Semakin terang bahwa ini bukan soal kerugian negara, melainkan kriminalisasi yang dibungkus audit. Audit penuh asumsi tidak boleh dijadikan alat untuk menghancurkan reputasi dan masa depan siapa pun,” pungkas Zainal.