Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan dana hibah non-pemilihan kepada Bawaslu Jawa Barat. Bagja menekankan agar pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan, jelas, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Bagja dalam rapat bersama Bawaslu Jawa Barat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Ia mengingatkan agar aspek pertanggungjawaban menjadi perhatian utama, termasuk perincian penggunaan dana untuk sarana dan prasarana.
“Pertanggungjawabannya perlu diperhatikan, jangan sampai tidak jelas. Sarana dan prasarana harus diperhatikan peruntukannya dan dirinci secara detail,” ujar Bagja.
Bagja juga menyampaikan bahwa setiap usulan yang diajukan Bawaslu Jawa Barat harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena itu, usulan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diminta untuk direviu lebih mendalam agar sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Sirait meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melakukan penyortiran terhadap peruntukan dana hibah, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan operasional Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Ini langkah baik yang didapat Bawaslu Jawa Barat. Jika dikelola dengan baik, pastikan prinsip keadilan terpenuhi secara setara. Saya kira praktik ini bisa diikuti oleh Bawaslu provinsi lainnya,” ujar Ferdinand.
Hibah non-pemilihan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan bantuan berupa dana atau barang dari pemerintah daerah melalui APBD kepada penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, atau pihak lain. Penggunaannya tidak diperuntukkan bagi tahapan pemilihan langsung, melainkan untuk mendukung operasional kelembagaan, pendidikan pemilih, serta pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan bantuan keuangan, termasuk hibah kepada penyelenggara pemilu, guna memperkuat fungsi kelembagaan di luar tahapan pemilihan.

