Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Disebut Hoaks, Warga Diminta Waspada

Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Disebut Hoaks, Warga Diminta Waspada

JAKARTA — Tautan yang diklaim sebagai akses pendaftaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis pada 2026 dan disebut berlaku di seluruh Indonesia ramai beredar di media sosial serta aplikasi percakapan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Dalam unggahan yang beredar, masyarakat diarahkan untuk mengklik tautan tertentu dengan iming-iming pembebasan pajak kendaraan dan denda hingga Agustus 2026. Pengguna juga diminta mengisi sejumlah data pribadi sebelum dapat mengakses layanan yang dijanjikan.

Berdasarkan penelusuran, tidak ada program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan secara nasional melalui satu tautan pendaftaran. Jika ada kebijakan pemutihan, program tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing, dengan ketentuan dan periode pelaksanaan yang berbeda-beda.

Hasil penelusuran juga menunjukkan tautan yang beredar bukan berasal dari situs resmi pemerintah maupun Samsat. Modus seperti ini diduga bertujuan mencuri data pribadi atau termasuk praktik phishing.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi dari media sosial, terutama yang mengarahkan pengguna untuk mengklik tautan tertentu atau mengisi data pribadi. Informasi mengenai layanan Samsat maupun kebijakan pemutihan pajak kendaraan disebut hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah daerah, Samsat, atau Korlantas Polri.

Masyarakat juga diminta lebih teliti sebelum membagikan informasi yang belum terverifikasi. Jika menemukan unggahan serupa, warga disarankan melakukan pengecekan melalui situs resmi pemerintah daerah atau akun media sosial resmi instansi terkait.