Sebuah tautan yang beredar di media sosial mengatasnamakan Dinas Perikanan dan diklaim sebagai akses bantuan budi daya ikan air tawar dinyatakan tidak benar. Hasil penelusuran menunjukkan tautan tersebut merupakan hoaks dan diduga menjadi modus pencurian data pribadi.
Narasi yang beredar menyebut adanya “Program Dinas Perikanan Bantuan Budidaya Ikan Air Tawar” untuk anggaran 2026, dengan daftar bantuan seperti benih ikan (nila, emas, lele, bandeng, dan patin), pakan ikan air tawar, serta pompa air dan kolam bioflok. Unggahan itu mengarahkan pengguna untuk mengklik tautan tertentu guna mendapatkan bantuan.
Informasi serupa diketahui telah berulang kali muncul sejak 2025 dan sebelumnya sudah dibantah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui unggahan di akun Instagram resmi pada 23 April 2025, KKP mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusinya.
Bantahan juga disampaikan oleh dinas perikanan di daerah. Salah satunya Dinas Perikanan Kota Semarang yang menegaskan tidak pernah mengadakan program bantuan budi daya ikan air tawar maupun membagikan tautan untuk akses bantuan. Imbauan itu disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 8 Desember 2025, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk memastikan informasi berasal dari kanal resmi.
Adapun tautan yang dibagikan melalui sejumlah unggahan Facebook mengarah ke laman yang meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram. Permintaan data semacam ini dinilai sebagai ciri modus phishing atau upaya pencurian data pribadi. Masyarakat diimbau tidak mengklik tautan tersebut, apalagi mengisi data apa pun.
Dengan demikian, klaim tautan untuk akses bantuan budi daya ikan air tawar yang mengatasnamakan Dinas Perikanan dipastikan merupakan hoaks. Warga diminta tetap berhati-hati dan memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi instansi terkait.

