JAKARTA — Kabar yang menyebut gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik pada 2026, disertai informasi pencairan rapelan, ramai beredar di media sosial. Namun, PT Taspen (Persero) menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Melalui akun media sosial resminya, Taspen menyatakan hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan untuk periode 2026. Karena itu, klaim adanya kenaikan, termasuk disebut-sebut mencapai 12 persen, serta narasi rapelan yang akan segera cair, dinyatakan sebagai hoaks.
Taspen menekankan, pembayaran manfaat pensiun harus mengacu pada regulasi pemerintah yang sah. Tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur penyesuaian, nominal pensiun yang dibayarkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Salah satu materi yang turut memicu kebingungan adalah video yang menampilkan seolah-olah Menteri Keuangan menyampaikan pernyataan terkait kenaikan gaji pensiunan. Taspen menjelaskan video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Masyarakat diimbau lebih cermat dan tidak mudah percaya pada potongan video atau pesan berantai, termasuk yang beredar di WhatsApp, tanpa sumber yang valid.
Karena belum ada penyesuaian resmi untuk 2026, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan penyesuaian terakhir dengan kenaikan 12 persen pada 2024. Adapun gambaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan yang disebut masih berlaku adalah sebagai berikut: Golongan I berada pada rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700; Golongan II mulai Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800; Golongan III berkisar Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600; dan Golongan IV dengan rentang tertinggi mencapai Rp4.957.100 untuk golongan IVe.
Taspen menyebut angka tersebut merupakan gaji pokok bulanan, belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang melekat pada pensiunan.
Selain itu, Taspen mengingatkan bahwa besaran pensiun dihitung berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Rumusnya adalah 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja. Pemerintah juga menetapkan batas minimal gaji pensiun sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun, sehingga nominal yang diterima dapat berbeda antarindividu tergantung masa bakti dan pangkat terakhir.
Bagi pensiunan, Taspen menyarankan verifikasi informasi melalui kanal resmi, termasuk aplikasi resmi Taspen atau dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Masyarakat juga diimbau tidak memberikan data pribadi seperti NIP atau nomor rekening kepada pihak yang tidak dikenal.
Terkait rapelan, Taspen menjelaskan mekanisme tersebut umumnya muncul jika ada kenaikan gaji yang berlaku surut. Karena untuk 2026 belum ada keputusan kenaikan, maka tidak ada rapelan yang dapat dijadikan acuan untuk ditunggu.