PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan gaji pensiunan dan pembayaran rapel untuk tahun 2026 yang ramai beredar di masyarakat. Taspen menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi resmi yang menjadi dasar kenaikan gaji maupun skema rapelan baru bagi pensiunan ASN.
Menurut Taspen, tanpa adanya aturan hukum yang sah, penyaluran uang pensiun masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Hingga akhir Mei 2026, Taspen menyatakan belum menerima surat keputusan maupun regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai landasan perubahan nominal pembayaran.
Taspen juga mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, agar lebih selektif menyaring informasi yang beredar, terutama di media sosial. Penerima manfaat diminta memverifikasi kabar melalui kanal resmi pemerintah atau akun media sosial Taspen yang terverifikasi.
Di tengah belum adanya kepastian kenaikan gaji, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN tetap berjalan. Dana tersebut dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima pada 2 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui mitra bayar resmi, seperti perbankan dan pos. Pensiunan tidak perlu mengajukan berkas atau melakukan prosedur tambahan untuk menerima pembayaran tersebut.
Taspen menjelaskan komponen perhitungan gaji ke-13 meliputi pensiun pokok sesuai golongan terakhir, tunjangan keluarga yang masih menjadi hak penerima, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran gaji ke-13 dipastikan tanpa potongan iuran. Taspen menyebut pajak penghasilan atas dana tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu jenis manfaat pensiun, gaji ke-13 pada umumnya diberikan satu kali dengan mengambil nominal terbesar di antara manfaat yang diterima. Namun, terdapat pengecualian bagi penerima pensiun pribadi sekaligus pensiun janda atau duda, yang dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan pemerintah.
Taspen juga menegaskan, ASN yang mulai memasuki masa pensiun terhitung 1 Juni 2026 memiliki mekanisme berbeda. Untuk kategori ini, gaji ke-13 dibayarkan oleh instansi tempat terakhir bekerja, bukan melalui Taspen.
Selain itu, Taspen mengingatkan peserta untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, termasuk janji mempercepat pencairan gaji ke-13 atau dana rapel dengan imbalan uang. Taspen menegaskan seluruh layanan administrasi tidak dipungut biaya. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat diminta menghubungi kantor cabang terdekat atau layanan pusat panggilan resmi Taspen.
Dengan demikian, meski isu kenaikan gaji pensiunan 2026 belum memiliki dasar regulasi, Taspen memastikan hak pensiunan berupa gaji ke-13 tetap dibayarkan sesuai jadwal. Masyarakat diminta mengikuti informasi dari sumber yang valid untuk menghindari hoaks.