Jakarta — Survei Nasional yang dilakukan Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI) menyimpulkan bahwa polarisasi politik di Indonesia merupakan fakta yang terjadi, baik di ruang dalam jaringan (daring) maupun di dunia nyata (luring). Temuan itu disampaikan dalam rilis survei bertajuk Polarisasi Politik di Indonesia: Mitos atau Fakta? yang dipantau secara daring di Jakarta, Minggu (19/3).
Ketua Laboratorium Psikologi Politik UI, Prof. Hamdi Muluk, menyebut polarisasi masih kuat terjadi berdasarkan beberapa dimensi, terutama agama. Selain itu, polarisasi juga muncul berbasis tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah serta sentimen anti luar negeri yang kerap disebut sebagai anti “asing” atau “aseng”.
“Agama varian penyumbang terbesar polarisasi,” kata Hamdi.
Menanggapi sentimen terkait dominasi pihak asing dalam investasi, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menepis isu bahwa investasi di Indonesia dikuasai asing. Ia menyampaikan bahwa dari total investasi Rp1.207 triliun pada 2022 (di luar sektor migas, keuangan, dan UMKM), 54 persen merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 46 persen penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Bahlil menyebut negara terbesar yang masuk adalah Singapura sekitar 13 miliar dolar AS. Namun, ia menegaskan nilai tersebut tidak sepenuhnya berasal dari Singapura, karena sebagian merupakan dana milik orang Indonesia yang berada di negara tersebut, di samping investor dari kawasan lain.
“Jadi investasi kita 1.207 itu, 54 persen PMA, 46 persen PMDN, jadi kalau digabung dikompair ke bawah, sebagian yang asing dari Singapura sebagian masuk ke Indonesia, maka PMDN kita lebih besar daripada PMA, karena duitnya orang Indonesia. Cuma kita dikompor-komporin seolah-olah ini China, Korea, Jepang,” kata Bahlil.
Terkait isu ketenagakerjaan dan industri, Bahlil juga menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia 80 persen dimiliki pihak dalam negeri. Menurutnya, yang banyak dikuasai asing adalah smelter atau pabrik pelebur. Ia menjelaskan hal itu terjadi karena Indonesia belum memiliki teknologi, biaya pendirian smelter mahal, pengusaha dalam negeri belum memiliki kepedulian ke arah tersebut, dan perbankan nasional dinilai belum mau membiayai pembangunan smelter.
“Maka yang terjadi adalah, teknologinya kita bawa dari luar, kemudian uangnya kita bawa dari luar, terus kemudian kita anti asing. Kalau kita tidak mau asing masuk, berarti kita akan menjadi negara yang lambat dalam proses hilirisasinya,” ujarnya.
Bahlil juga mengingatkan bahwa narasi negatif soal investasi asing bisa dibangun oleh elite politik. Ia berpesan agar elite politik mencari narasi yang lebih baik dalam kontestasi sehingga tidak membentuk pengkubuan di masyarakat. Ia menilai pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Indonesia pada dasarnya aman, namun isu polarisasi kerap dimainkan.
Jika polarisasi sudah terjadi, Ketua Lakpesdam PBNU Ulil Abshar Abdallah menyarankan salah satu langkah meredakannya adalah mengimbau para pemengaruh (influencer) untuk tidak ikut dalam kontestasi dukung-mendukung politik dan justru membantu mendinginkan suasana.
“Saya mengajurkan tokoh-tokoh bisa disebut sebagai influencer itu sebaiknya tidak ikut terlibat dalam politik dukung mendukung,” kata Ulil.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyampaikan kekhawatirannya bahwa saran tersebut sulit dijalankan karena ada contoh tokoh agama yang mendukung calon. Ia menawarkan gagasan yang ia sebut lebih fundamental, yakni mengubah desain konstitusi terkait ambang kemenangan pemilihan presiden.
Menurut Qodari, ketentuan pemenang pemilu presiden harus meraih 50 persen plus 1 suara dapat mendorong terbentuknya dua kubu karena sulitnya kandidat menang satu putaran, terutama dalam sistem multipartai. Ia mengusulkan pemenang cukup meraih mayoritas sederhana, misalnya 40 persen atau 35 persen, dalam satu putaran. Menurutnya, desain aturan ini perlu diubah, termasuk melalui amandemen UUD 1945 jika diperlukan.
“Menurut dari kaca mata ilmu politik saya salah satu penyebab pengutupan yang ekstrim itu adalah desain konstitusi atau desain aturan, dan itu harus diubah, kalau itu konstitusi lewat amandemen UU 1945,” kata Qodari.
Dalam kesimpulannya, rilis survei nasional tersebut menyatakan polarisasi politik merupakan fakta yang terjadi di Indonesia dan diprediksi kembali muncul pada 2024. Hoaks disebut sebagai salah satu ancaman yang dapat memperparah polarisasi. Karena itu, masyarakat diimbau menghindari politik polarisasi dan lebih jeli melihat calon maupun elite politik yang memainkan isu-isu pemecah belah.

