Polemik pembangunan lapangan padel di Kota Tasikmalaya yang diduga terkait persoalan tata ruang, alih fungsi lahan, serta dugaan penyerobotan saluran irigasi, berkembang melampaui isu olahraga atau investasi. Perdebatan ini turut menjadi sorotan publik mengenai sejauh mana penegakan hukum berjalan tegas atau justru dapat berubah mengikuti kepentingan.
DPRD Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Wali Kota untuk melakukan peninjauan ulang. Di mata sebagian publik, langkah tersebut dipandang sebagai awal yang tepat. Namun, muncul pula kekhawatiran bahwa surat rekomendasi tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi jeda sebelum munculnya kompromi.
Dalam kerangka hukum, fungsi pengawasan DPRD ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, yang salah satunya memastikan kepala daerah menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memberikan DPRD sejumlah instrumen, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Instrumen tersebut dapat digunakan untuk mendorong akuntabilitas apabila terdapat dugaan pelanggaran serius atau pembiaran yang bersifat sistematis.
Apabila surat rekomendasi peninjauan ulang tidak diindahkan, DPRD masih memiliki sejumlah opsi tindak lanjut, mulai dari memanggil wali kota dalam forum terbuka, membentuk panitia khusus, hingga mempertimbangkan penggunaan hak angket. Pertanyaan yang kemudian mengemuka di ruang publik adalah apakah langkah-langkah tersebut akan ditempuh atau tidak.
Di sisi lain, isu perizinan dan tata ruang menjadi titik krusial dalam polemik ini. Jika benar terdapat persoalan izin atau pelanggaran kesesuaian pemanfaatan ruang, rujukannya disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahan dan aturan turunannya, termasuk ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Pelanggaran yang menyangkut tata ruang serta lahan dengan fungsi ekologis dan perlindungan publik dinilai tidak semata bersifat administratif, karena dapat berdampak pada keselamatan dan lingkungan. Karena itu, apabila terbukti melanggar ketentuan, pembangunan disebut semestinya dihentikan.

