Penyidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara terhadap kasus yang menjerat Aipda Halomoan Gultom, anggota Satreskrim Polres Batu Bara, dan AKP Fadlun, anggota Yanma Polda Sumut, diikuti beredarnya surat kronologis yang memuat dugaan modus pemerasan. Dalam surat tersebut, nama Iptu Kriswanto turut disebut.
Surat yang diperoleh wartawan itu ditandatangani dr Ronald Parlindungan Sitorus. Ia menyatakan kliniknya terpaksa ditutup karena merasa tidak tahan menghadapi tekanan dan ancaman yang disebut berasal dari oknum Polres Batu Bara. Dalam surat itu, Ronald menuturkan dirinya diancam akan dipenjara jika tidak menyerahkan uang Rp 2 miliar. Ia juga menuliskan pernyataan bahwa meski klinik ditutup, perkara tetap dapat dilanjutkan.
Berdasarkan kronologis yang ditulis Ronald, peristiwa bermula pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga petugas dari Polres Batu Bara mendatangi Klinik dr Ronald di Dusun Pekan No.65, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Salah seorang petugas memperkenalkan diri dan menyampaikan kedatangan mereka untuk mendokumentasikan pelayanan klinik, termasuk sistem pemanfaatan air bawah tanah serta penyimpanan limbah B3. Petugas kemudian mengambil foto titik pengolahan air bawah tanah dan tempat penyimpanan sementara limbah B3.
Selanjutnya, pada 27 Maret 2026, Ronald dipanggil ke Polres Batu Bara dan diminta hadir di ruangan Unit Satreskrim. Di sana, Aipda Halomoan Gultom mempertanyakan sejumlah dokumen perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Operasional (SIO), Surat Izin Praktik (SIP) dokter dan tenaga medis, hingga Surat Izin Apoteker (SIA).
Ronald menuliskan bahwa ia menjelaskan SIA tidak pernah diminta saat pengurusan SIO klinik pada 2022. Ia juga menyebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Kantor Camat Medang Deras pada 2007, namun menurut penyelidik IMB tersebut dinilai tidak berlaku. Selain itu, penyelidik mempertanyakan izin tata ruang, Sertifikat Layak Fungsi bangunan, serta dokumen UKL-UPL. Ronald menyatakan bahwa pada 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara tidak mewajibkan pengurusan UKL-UPL apabila sudah ada kerja sama pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 dengan pihak ketiga.
Setelah pemeriksaan yang disebut berlangsung hampir empat jam, Ronald menuliskan Aipda Halomoan Gultom merangkum hasil klarifikasi dengan sejumlah poin, di antaranya: SIP dr Ronald di klinik disebut tidak ada dan yang ada hanya SIP dokter mandiri dengan alamat dan gedung sama; klinik disebut tidak memiliki IMB; tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi bangunan; tidak memiliki izin tata ruang dan izin pengolahan air bawah tanah; serta tidak memiliki MoU dengan pihak pengumpul dan pengangkut limbah B3 selama tiga tahun berturut-turut.
Ronald menuturkan ia berjanji akan mengurus dokumen yang dinilai belum lengkap. Namun, ia mengaku panggilan klarifikasi tersebut berujung pada dugaan pemerasan. Dalam suratnya, Ronald menyebut Iptu Kriswanto kemudian datang menemui Aipda Halomoan Gultom dan membawanya ke ruangan lain, serta meminta alat komunikasi seperti telepon genggam ditinggalkan di luar.
Di ruangan itu, menurut Ronald, kedua polisi tersebut kembali memaparkan temuan terkait perizinan klinik dan menyatakan kesalahan serta tuntutan hukumnya berat, tetapi dapat “diamankan” bila menyerahkan sejumlah uang. Ronald menuliskan bahwa ia ditunjukkan selembar kertas bertuliskan “2M” yang dimaknai sebagai permintaan Rp 2 miliar agar perkara dihentikan. Ia juga menyebut dirinya disampaikan akan dikenai denda sebesar nominal tersebut dan hukuman kurungan jika tidak membayar.
Ronald menuliskan bahwa ia diminta menuliskan angka penawaran, namun ia memilih membicarakannya dengan keluarga karena mengaku belum memahami secara jelas kesalahan yang dituduhkan. Karena belum menuliskan nominal, ia menyatakan kedua penyelidik meninggalkan ruangan dalam keadaan kecewa.
Dalam surat itu juga disebutkan Aipda Halomoan Gultom kembali menghubungi Ronald pada Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 09.30 WIB untuk menanyakan uang yang diminta. Ronald mengaku belum bisa memastikan, dengan alasan masih mengurus perizinan klinik. Ia kemudian menerima surat panggilan kedua untuk klarifikasi pada 9 April 2026 di Polres Batu Bara.
Pada 9 April 2026, Ronald menuliskan ia menyerahkan tiga lembar persetujuan pencabutan Sertifikat Standar Klinik yang berarti klinik resmi ditutup. Namun, menurutnya, penyelidik menyatakan meski SIO dicabut, hasil pemeriksaan sebelumnya tetap diproses. Dalam surat itu, Ronald menyebut Iptu Kriswanto mengatakan denda dan pasal-pasal yang dituduhkan tetap berjalan, sembari kembali menunjukkan kertas bertuliskan “2M” dan meminta penawaran.
Ronald menuliskan seorang bernama Junianto Sinaga yang ikut bersamanya menyampaikan kesanggupan Rp 3 juta, yang menurutnya ditanggapi dengan tawa oleh kedua penyelidik. Ronald kemudian menuliskan angka Rp 7 juta dalam kondisi gemetar, namun ia mengaku dianggap tidak serius menyelesaikan perkara. Ia juga menuliskan pernyataan Aipda Halomoan Gultom bahwa uang Rp 50 juta pun akan ditolak. Pertemuan disebut berakhir dan Ronald kembali dipanggil pada 16 April 2026. Pada panggilan itu, menurut surat, Aipda Halomoan Gultom kembali menyampaikan ancaman bahwa perkara akan diproses dan dinaikkan ke kejaksaan.
Di bagian akhir surat, Ronald meminta agar perkara tersebut dihentikan dan meminta penghentian kriminalisasi terhadap dokter, tenaga medis, serta pelaku UMKM. Ia juga meminta oknum kepolisian yang melakukan pemerasan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pengacara Ronald, Paul JJ Tambunan, menyatakan kliennya yang mengaku menjadi korban berjumlah sekitar lima orang, terdiri dari dua pengusaha dan tiga dokter. Menurut Paul, mereka diduga dimintai uang dengan modus pemanggilan klarifikasi dari unit ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.
Paul merinci, pihak Kiki Fashion disebut dimintai uang Rp 50 juta serta celana jeans. Kemudian, kafe Payung Teduh disebut dimintai Rp 30 juta. Selain itu, dokter Rizal dan dokter Taufik disebut dimintai Rp 50 juta dengan pembagian masing-masing Rp 25 juta, lalu dimintai lagi Rp 5 juta, yang menurut Paul terdapat bukti transfer. Adapun dr Ronald, kata Paul, diduga dimintai Rp 2 miliar terkait klarifikasi limbah klinik, izin klinik, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja.
Paul juga menyebut perkara yang dikaitkan dengan masing-masing pihak berbeda-beda, mulai dari persoalan izin bangunan, peralihan lahan, izin air bawah tanah, surat izin praktik, hingga dugaan mempekerjakan perawat baru, limbah, dan izin klinik.