Unggahan di media sosial yang mengeklaim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan surat pemberitahuan terkait adanya penculikan anak dipastikan tidak benar. Surat yang beredar itu mencantumkan imbauan agar orangtua mengawasi anak serta meminta masyarakat melapor jika melihat orang mencurigakan, dan diklaim diterbitkan pada 20 Mei 2026.
Dalam narasi yang menyertai unggahan, surat tersebut disebut berasal dari Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo dan menyebut adanya kasus penculikan anak di wilayah Oelebo, Kabupaten Kupang. Sejumlah akun Facebook turut membagikan klaim tersebut.
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menyimpulkan surat itu bukan berasal dari kepolisian. Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Randy Hidayat menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan atau imbauan terkait penculikan anak seperti yang beredar di media sosial.
“Tidak ada imbauan demikian dari kami dan kejadian tersebut tidak pernah ada di wilayah Kabupaten Kupang maupun Kota Kupang,” ujar Randy pada Selasa (26/5/2026).
Randy juga menyatakan hingga Selasa (26/5/2026), Polres Kupang tidak menerima laporan penculikan anak di wilayah Oelebo, Kabupaten Kupang. Ia mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
Kompas.com mengingatkan bahwa hoaks serupa pernah beredar secara masif pada 2025. Informasi palsu terkait penculikan anak dinilai berbahaya karena dapat memicu provokasi, menimbulkan kecurigaan di masyarakat, hingga berpotensi memicu kerusuhan.
Kesimpulannya, klaim adanya surat pemberitahuan Polres Kupang tentang penculikan anak merupakan hoaks. Polres Kupang memastikan surat tersebut bukan berasal dari institusinya dan tidak ada kasus penculikan anak seperti yang disebut dalam unggahan.