Sri Mulyani Targetkan Kebijakan Trade Remedies Terbit 15 Hari untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

Sri Mulyani Targetkan Kebijakan Trade Remedies Terbit 15 Hari untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mempercepat proses penerbitan kebijakan terkait trade remedies guna melindungi industri dan perdagangan di dalam negeri. Jika sebelumnya penerbitan kebijakan tersebut umumnya memerlukan waktu 30 hari, Sri Mulyani menargetkan prosesnya dipangkas menjadi 15 hari.

Trade remedies ini termasuk menteri perdagangan, Pak Menko Perekonomian, semua minta agar bea masuk antidumping, imbalan, safeguards bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari,” kata Sri Mulyani, dikutip Jumat (11/4/2025).

Trade remedies merupakan instrumen yang diperbolehkan World Trade Organization (WTO) untuk menghadapi perdagangan internasional yang tidak berimbang, seperti antidumping dan anti-subsidi, maupun perdagangan yang berimbang melalui langkah pengamanan perdagangan (safeguards).

Di Indonesia, kebijakan trade remedies mengacu pada Undang-Undang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Aturan tersebut, antara lain, mengatur jangka waktu bagi Menteri Keuangan dalam menetapkan kebijakan trade remedies.

Sri Mulyani menyebut percepatan ini dilakukan seiring meningkatnya tekanan perekonomian global akibat kebijakan tarif di Amerika Serikat. “Itu akan kita lakukan bersama dengan K/L yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Amerika Serikat mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara. Besaran tarif ditetapkan berdasarkan tingkat defisit neraca dagang AS terhadap masing-masing negara. Untuk barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Pemerintah menyatakan akan merespons kebijakan tersebut melalui jalur diplomasi dan negosiasi. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan fiskal serta deregulasi perpajakan untuk membantu pelaku usaha.